GOSIPGARUT.ID — Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan Kepolisian Resot (Polres) Garut. Anggota yang berinisial DH itu telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dinyatakan inkrah dalam kasus tindak pidana pencurian dan mengkonsumsi narkoba.
Pemecatan terhadap Brigadir DH itu dilakukan lewat gelaran upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Lapang Apel Mapolres Garut Jalan Sudirman No. 204 Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin (11/7/2022).
Kapolres mengatakan, upacara PTDH itu dilaksanakan atas dasar surat keputusan Kapolda Jawa Barat (Jabar). Dalam surat keputusan itu, yang bersangkutan telah dinyatakan melakukan pelonggaran disiplin, kode etik, dan pidana.
“Yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, disersi 256 hari, serta melakukan tidak pidana dan sudah dinyatakan inkrah mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali,” kata dia.
Menurut dia, tiga hal itu menjadi pertimbangan dalam sidang komisi kode etik profesi Polri. Hasilnya, yang bersangkutan direkomendasikan PTDH. Sebelum disanksi PTDH, terakhir yang bersangkutan itu bertugas di Sekretariat Umum Polres Garut.
Kapolres mengatakan, pemberian sanksi PTDH yanh dilakukan itu merupakan bagian dari proses reward and punishment Polri. Ketika ada anggota yang melakukan pelanggaran, Polri disebut tak akan segan memberikan sanksi.
Ia menambahkan, pihaknya juga berupaya melakukan reformasi terkait masalah kultural, supaya hal itu tak dilakukan oleh seluruh personel Polri, terutama di Polres Garut. “Apabila ada yang melakukan, kami akan tindak tegas,” ujar Wirdhanto
Ia mengatakan, dalam setahun terakhir, pihaknya sudah melakukan sebanyak enam kali sidang kode etik. Dari enam sidang itu, ada anggota yang diberi sanksi mutasi atau demosi, penundaan kenaikan langkat atau sekolah, serta ada anggota yang mendapat teguran tertulis. (ROL)



.png)














