GOSIPGARUT.ID — Tujuh tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sareskrim) Polres Garut. Selain ketujuh tersangka, ada juga beberapa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ada tujuh orang tersangka yang saat ini berhasil kita amankan. Kami masih terus melakukan pengembangan dan kami masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah tersangka lainnya yang sudah kita tetapkan sebagai DPO,” kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Senin (25/2/2019).
Ia menjelaskan, ketujuh tersangka yang berhasil diamankan yakni DR alias Akew, HH alias Jae, SG, DR alias Boeh, YS alias Bolang, DS alias Danil Toke, dan BPS alias Barik. Sementara tersangka yang masih dikejar yakni Agit alias Hieum dan Ari alias Anger.
Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Maradona menyebutkan enam tersangka kasus curanmor yang berhasil diamankan merupakan hasil pengungkapan dari empat kasus. “Ada beberapa tersangka yang terlibat dalam beberapa kasus curanmor dengan kelompok yang berbeda,” ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan mereka, kata Budi, cukup berbeda. Ada yang mengambil sepeda motor dengan cara dibobol dengan kunci astag saat sepeda motor diparkir,
dan ada juga yang mengambilnya langsung dari garasi dengan kunci masih menempel.
“Selain itu, ada juga yang menggunakan modus operandi curas (pencurian dengan kekerasan) di mana pemilik sepeda motor sebelumnya dilumpuhkan dengan cara dibacok,” kata Kapolres.