Hukum

Tujuh Tersangka Kasus Curanmor Diamankan Polres Garut

×

Tujuh Tersangka Kasus Curanmor Diamankan Polres Garut

Sebarkan artikel ini
Tersangka curanmor diperlihatkan kepada wartawan saat ekspos kasus curanmor yang melibatkan tujuh tersangka. (Foto: Aep H)

GOSIPGARUT.ID — Tujuh tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sareskrim) Polres Garut. Selain ketujuh tersangka, ada juga beberapa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada tujuh orang tersangka yang saat ini berhasil kita amankan. Kami masih terus melakukan pengembangan dan kami masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah tersangka lainnya yang sudah kita tetapkan sebagai DPO,” kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Senin (25/2/2019).

Ia menjelaskan, ketujuh tersangka yang berhasil diamankan yakni DR alias Akew, HH alias Jae, SG, DR alias Boeh, YS alias Bolang, DS alias Danil Toke, dan BPS alias Barik. Sementara tersangka yang masih dikejar yakni Agit alias Hieum dan Ari alias Anger.

Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Maradona menyebutkan enam tersangka kasus curanmor yang berhasil diamankan merupakan hasil pengungkapan dari empat kasus. “Ada beberapa tersangka yang terlibat dalam beberapa kasus curanmor dengan kelompok yang berbeda,” ujarnya.

Baca Juga:   Sat Narkoba Polres Garut Amankan Seorang Pelaku Penjual Obat-batan Keras di Cisewu

Modus operandi yang dilakukan mereka, kata Budi, cukup berbeda. Ada yang mengambil sepeda motor dengan cara dibobol dengan kunci astag saat sepeda motor diparkir,
dan ada juga yang mengambilnya langsung dari garasi dengan kunci masih menempel.

“Selain itu, ada juga yang menggunakan modus operandi curas (pencurian dengan kekerasan) di mana pemilik sepeda motor sebelumnya dilumpuhkan dengan cara dibacok,” kata Kapolres.

Ia menambahkan, sebanyak enam tersangka diamankan di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Garut Kota dan Karangpawitan. Namun ada juga tersangka yang ditangkap warga kemudian disearhkan ke polisi beserta barang buktinya.

Kapolres menjelaskan, ada empat laporan polisi atas kasus curanmor yang dilakukan tujuh tersangka yang sudah diamankan itu. Ada di antaranya tersangka yang terlibat lebih dari satu kasus curanmor termasuk YS alias Bolang.

“Sementara DR alias Akew terlibat dalam kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Karangpawitan, tepatnya di Kampung Koropeak RT 01/01, Kelurahan Suci Kaler, Minggu (24/2/2019),” terang Kapolres.

Baca Juga:   Pemkab Garut Kembali Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kemenkumham RI

Tersangka mengambil kendaraan R-2 milik korban atasnama Ade Rohman bin Emen yang disimpan di dalam garasi rumah korban.

“Kuncinya saat ini menempel di sepeda motor dan tersangka langsung masuk ke dalam garasi dan langsung membawa kabur kendaraan roda dua type Honda CRF warna merah. Namun aksi tersangka diketahui korban dan dia langsung meneriaki maling hingga tersangka berhasil ditangkap warga dan kemudian diserahkan kepada polisi,”
katanya.

Sedangkan untuk tersangka HH alias Jae, SG, DR alias Boeh, YS alias Bolang, dan DS alias Danil Toke, ujar Budi, terlibat dalam kasus curanmor yang terjadi di
Kampung Tegalkurdi, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Sabtu (3/11/2018).

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan berpura-pura minta diantar ke salah satu tempat. “Di tengah perjalanan, pengemudi dan sepeda motornya mereka jatuhkan dan setelah itu korban mereka bacok di bagian kepalanya hingga tak berdaya,” kata Budi.

Baca Juga:   Lima Koruptor di Garut Ditangguhkan Penahanannya, Kejari Akan Lakukan Perlawanan

Setelah itu, sambung dia, mereka membawa kabur sepeda motor milik korban.

Modus serupa, tambahnya, juga dilakukan para tersangka lainnya yakni BPS alias Barik, Agit alias Hieum, Ari alias Anger dan juga YS alias Bolang di Kampung Bojong Anggrek, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (25/5/2018) lalu.

Dari empat tersangka dalam kasus ini, polisi baru berhasil meringkus dua tersangka dan sisanya masih dalam pengejaran.

“Ada juga tersangka curanmor yang kita amankan dari TKP yang berada di Kampung Babakan Caringin, Desa/Kecamatan Bayongbong. Modusnya tersangka mengambil sepeda motor dengan menggunakan anak kuni astag leter T pada Jumat, 22 Februari 2019
sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Budi.

Kapolres membeberkan, atas perbuatannya para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan ada juga yang sampai 12 tahun. (Aep H/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *