Hukum

Enam Pencuri Ranmor di Garut Dihadiahi Tembakan “Timah Panas”

×

Enam Pencuri Ranmor di Garut Dihadiahi Tembakan “Timah Panas”

Sebarkan artikel ini
Enam pencuri ranmor yang didor aparat kepolisian Garut, karena saat hendak ditangkap melawan petugas. (Foto: Yuyus YS/GosipGarut)

GOSIPGARUT.ID — Enam orang dari komplotan pencuri kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Garut terpaksa didor alias dihadiahi tembakan “timah panas”, karena saat hendak ditangkap mereka melawan petugas.

“Saat hendak diamankan petugas di sekitar wilayah SOR Kherkof Jalan Merdeka, mereka berontak dan melawan, Terpaksa petugas bertindak secara terukur kepolisian,” ujar Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, kepada wartawan, Sabtu (06/04/2019).

Menurut dia, komplotan asal Garut ini dalam menjalankan aksinya memiliki peran berbeda.

Baca Juga:   Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Buruh Asal Aceh Utara Ditangkap

“Mereka dalam operasinya berbagi peran. Ada yang memantau situasi, ada yang mengelabui suasana, dan yang mengeksekusi. Untuk targetnya kendaraan yang kira-kira bisa cepat dinyalakan,” jelas Kapolres.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna (kiri) saat ekpose penangkapan komplotan pencuri ranmor di Mapolres Garut. (Foto: Yuyus YS/GosipGarut)

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Garutkota, Tarogongkidul, Tarogongkaler, dan Karangpawitan itu, berupa 10 sepeda motor berbagai merk, dua buah handphone, beberapa anak kunci T.

Baca Juga:   Sudah Lima Tersangka dalam Kasus Video "Vina Garut", Dua Masih Buron

Ditambahkan Kapolres, kendaraan hasil curian komplotan tersebut, ada yang dijual ke wilayah Tasikmalaya dan Garut Selatan, serta ada pula yang dipakai sendiri.

“Terhadap para pelaku ini, akan dikenakan pasal 363, junto pasal 65 KUHP dengan ancaman huluman masing-masing 5 tahun penjara,” tegas Budi.

Ia menerangkan, dari komplotan pelaku curanmor ini, masih ada daftar pencarian orang sebanyak lima orang. Mereka sudah menjalankan operasinya dari tahun 2016, namun barang bukti yang diamankan ini merupakan laporan dari tahun 2017 sampai dengan 2019.

Baca Juga:   Polres Garut Buka Posko Pengaduan untuk Korban Pencabulan RGS

“Selurulunya ada 26 laporan polisi. Yang sedang kita tangani 15 laporan, sisanya masih on progres, kaitan dengan pelaku yang sedang kita selidiki,” kata Budi. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *