GOSIPGARUT.ID — Menjelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satlantas Polres Garut bersama instansi terkait mulai melakukan sosialisasi pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Langkah tersebut diambil untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode libur panjang Nataru 2025/2026, khususnya di ruas jalan non-tol wilayah Kabupaten Garut.
Berdasarkan SKB tersebut, pembatasan menyasar sejumlah kendaraan angkutan barang berat. Jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya antara lain mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Adapun pembatasan diberlakukan setiap hari pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB dalam tiga tahap waktu utama. Tahap pertama bertepatan dengan libur Natal, yakni Jumat–Sabtu, 19–20 Desember 2025. Tahap kedua menjelang pergantian tahun, Selasa–Minggu, 23–28 Desember 2025. Sementara tahap ketiga pada periode arus balik, Jumat–Minggu, 2–4 Januari 2026.
Kasat Lantas Polres Garut, Aang Andi Suhandi, mengatakan bahwa meskipun ada pembatasan bagi angkutan barang, pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut komoditas vital agar pasokan kebutuhan masyarakat tidak terganggu.
“Kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas meliputi pengangkut BBM dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk dan pakan ternak, barang kebutuhan pokok, logistik untuk keperluan bencana alam, serta sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis,” ujar Aang, Kamis (18/12/2025).
Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan barang dan para pengemudi agar mematuhi jadwal pembatasan yang telah ditetapkan. Kepatuhan tersebut dinilai penting demi menciptakan kenyamanan, keamanan, serta kelancaran lalu lintas selama masa libur Nataru.
“Kami berharap seluruh pengusaha dan sopir angkutan barang dapat melaksanakan surat keputusan bersama ini demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru 2025/2026,” kata Aang.
Selain itu, Satlantas Polres Garut juga mengingatkan seluruh pengguna jalan agar tetap waspada, mematuhi aturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan selama melakukan perjalanan di masa libur panjang. ***


.png)











