Berita

Satlantas Polres Garut Uji Coba ETLE Handheld, Tilang Elektronik Kini Bisa Langsung di Lokasi

×

Satlantas Polres Garut Uji Coba ETLE Handheld, Tilang Elektronik Kini Bisa Langsung di Lokasi

Sebarkan artikel ini
Uji coba ETLE Handheld di Garut, tilang elektronik kini bisa langsung di lokasi.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut mulai melakukan sosialisasi sekaligus uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah Kabupaten Garut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Aang Andi Suhandi, mengatakan inovasi ini merupakan langkah modernisasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, akurat, dan berbasis teknologi. Uji coba tersebut mulai diperkenalkan kepada masyarakat, Selasa (20/1/2026).

ETLE Handheld memungkinkan petugas melakukan penindakan secara real-time langsung di lapangan dengan memanfaatkan perangkat ponsel pintar khusus yang telah terintegrasi aplikasi ETLE Presisi,” ujar Aang.

Baca Juga:   KAI Daop 1 Jakarta Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Apel Gelar Pasukan Digelar di Hall Selatan Stasiun Gambir

Melalui sistem tersebut, setiap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera petugas akan langsung terhubung dengan pusat data nasional. Data pelanggaran kemudian diproses secara digital tanpa interaksi manual yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Aang menjelaskan, ETLE Handheld menjadi pelengkap dari sistem pengawasan lalu lintas yang sebelumnya telah diterapkan di Garut, seperti ETLE Statis dan ETLE Mobile. Kehadiran perangkat genggam ini dinilai mampu menjangkau titik-titik jalan yang belum terpasang kamera pengawas permanen.

“Dengan perangkat ini, pengawasan tidak lagi bergantung pada lokasi kamera tetap. Petugas bisa bergerak dan menjangkau area yang selama ini luput dari pemantauan,” kata dia.

Baca Juga:   Perhutani Bantah Adanya Kerusakan Hutan Penyebab Banjir Bandang Garut Selatan

Sistem ETLE Presisi secara otomatis mengidentifikasi nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan, identitas pemilik, hingga klasifikasi pelanggaran. Seluruh data tersebut kemudian melalui proses verifikasi sebelum diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran.

Setelah data dinyatakan valid, petugas dapat mencetak surat konfirmasi tilang elektronik langsung di lokasi menggunakan perangkat pemindai portabel. Pelanggar diberikan dua opsi penyelesaian, yakni membayar denda melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pada tahap awal, penerapan ETLE Handheld difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pelanggaran prioritas antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan lebih dari satu orang, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.

Baca Juga:   Sosialisasi Program Jaksa Sahabat Guru di Garut Singgung Alokasi Anggaran Sekolah

Melalui sistem ini, Satlantas Polres Garut berharap disiplin berlalu lintas masyarakat dapat meningkat, angka kecelakaan dapat ditekan, serta budaya tertib lalu lintas semakin menguat.

Selain itu, penerapan ETLE Handheld juga diharapkan mampu meminimalkan praktik pelanggaran, baik oleh petugas maupun pengguna jalan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di bidang lalu lintas. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *