Berita

23.340 Batang Rokok Ilegal di Garut Diamankan Tim Operasi Pemberantas BKC

×

23.340 Batang Rokok Ilegal di Garut Diamankan Tim Operasi Pemberantas BKC

Sebarkan artikel ini
Tim Operasi Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Garut, mengamankan barang sitaan rokok ilegal hasil operasi di beberapa lokasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, dan Cilawu, Kabupaten Garut, Kamis (31/3/2022). (Foto: Diskominfo Garut)

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 23.340 batang rokok ilegal diamankan Tim Operasi Pemberantas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Garut dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, dan Cilawu, Kabupaten Garut, Kamis (31/3/2022).

Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Garut ini merupakan tim gabungan yang terdiri dari personil Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, beserta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Garut.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan, KPPBC Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, Aji Supangkat, menyatakan, hasil dari operasi ini memperoleh hasil yang luar biasa dan semangat tim yang sangat luar biasa. Tim Operasi pasar bersama Kabupaten Garut sendiri baru pertama kali melakukan operasi pemberantasan BKC Ilegal sejak tahun 2020.

Baca Juga:   Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Botol Miras Disita dari Sejumlah Tempat di Garut Selatan

Berdasarkan riset yang telah dilakukan oleh pihak terkait, lanjut dia, bahan baku yang digunakan dalam rokok ilegal ini kurang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat, sehingga harga dari rokok ilegal tersebut relatif lebih murah dibandingkan dengan rokok-rokok yang legal dan sudah terdaftar di bea cukai.

Aji mengungkapkan, ada ciri yang mudah dikenali bahwa rokok tersebut bisa dikatakan sebagai rokok ilegal, antara lain harganya murah berkisar di angka Rp10 ribu untuk jenis SKM (sigaret kretek mesin) yang isinya dalam satu bungkus berisi 20 batang rokok.

Baca Juga:   Bupati Garut Tekankan Akses Pendidikan dalam RKPD 2027, Karangpawitan Ajukan 10 Usulan Prioritas Pembangunan

“Nah sebetulnya gampang (mengenali rokok ilegal), di masyarakat itu rokok ilegal terkenal dengan rokok yang harga 10 ribuan. Merk-nya macam-macam tapi kalau dilihat di kemasannya, tidak ada pita cukai atau bandrolnya, jadi dia polos, benar-benar polos kemasannya macam-macam. Merk-nya macam-macam tapi ‘clue’-nya harga nya 10 ribuan, itu patut diduga rokok ilegal,” ucapnya.

Aji mengimbau bagi masyarakat perokok, untuk mengonsumsi rokok legal, karena menurutnya legal itu tidak harus mahal.

Senada dengan Aji Supangkat, Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkab Garut, juga anggota dari Tim Operasi Pemberantas BKC Ilegal Garut, Yeni Yunita, mengajak masyarakat perokok untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal dengan tidak membeli produk rokok tersebut. Terlebih, saat ini marak beredar rokok ilegal dengan merk yang cukup asing, serta banyak dijual di pasaran karena harganya yang murah.

Baca Juga:   Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal Sasar Pasar di Garut, 160.464 Batang Diamankan

“Imbauan untuk masyarakat Garut, agar senantiasa memilih dan mengonsumsi rokok legal yang sudah jelas bahan bakunya aman maupun proses produksinya juga aman. Selain itu produk tersebut sudah jelas siapa yang mengeluarkannya. Mari kita sama-sama gempur rokok ilegal dengan tidak membeli produk yang ilegal,” ucapnya. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *