GOSIPGARUT.ID — Puluhan ribu batang rokok ilegal dan ratusan botol minuman keras (miras) disita petugas dari sejumlah tempat di Garut Selatan dalam sebuah operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai juga didukung oleh personil TNI dan Polri, yang digelar pada Rabu dan Kamis, 6-7 November 2024.
Kastpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko, mengatakan operasi tersebut digelar dalam rangka menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban umum di wilayah selatan Kabupaten Garut. Operasi itu menyasar barang kena cukai ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, serta gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
Hasil dari operasi gabungan itu terbilang signifikan. Sebanyak 45.660 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari tujuh tersangka. Di Kecamatan Pameungpeuk, aparat menyita 36.200 batang rokok ilegal, sementara di Kecamatan Cibalong ditemukan 9.460 batang. Selain itu Basuki Eko menyebutkan, sebanyak 636 botol minuman beralkohol berbagai merek, sekitar 21 jenis, disita dari satu tersangka di Kecamatan Caringin.
Tim gabungan juga melakukan pemeriksaan dan patroli di objek wisata Pantai Santolo dan Sayangheulang. Langkah ini menanggapi keluhan masyarakat dan unjuk rasa pedagang setempat terkait gangguan ketertiban umum. Kegiatan ini juga dilakukan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
“Tim kami juga berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cibalong untuk membahas perkembangan penanganan gangguan trantibum di wilayah tersebut,” jelas Basuki Eko, Kamis (7/11/2024).
Selain operasi, tim turut menginspeksi alat utama dan personil Damkar di UPTD Pameungpeuk untuk memastikan kesiapan dalam menangani kondisi darurat.
“kami berharap operasi ini dapat menekan peredaran barang ilegal dan menciptakan situasi kondusif di Garut,” tutup Basuki Eko. (Yan AS)