GOSIPGARUT.ID — Posisi duduk Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Garut Bambang Hafidz menjadi perhatian dalam pembukaan Gema Sakinah Gebyar Ustadz Ustadzah Nusantara tingkat Provinsi Jawa Barat. Dalam acara yang digelar BKPRMI Jawa Barat di Gedung Pendopo Garut, Selasa, 25 Agustus 2026, Bambang justru terlihat duduk di kursi Chitos, bukan di deretan kursi kehormatan yang telah disiapkan panitia.
Bambang hadir dalam waktu yang tidak jauh berbeda dengan sejumlah tamu undangan lain. Namun, ketika para tamu kehormatan menempati kursi bagian depan, Asda 1 Garut memilih duduk di kursi yang berada di samping area utama.
Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai tata protokol dalam acara resmi pemerintah. Sebab, posisi Asda 1 secara struktural merupakan salah satu jabatan penting dalam pemerintahan daerah.
Seorang panitia yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan Bambang sebenarnya telah diarahkan ke tempat duduk yang disediakan. Namun, menurut dia, Bambang memilih tetap berada di kursi tersebut.
“Pak Asda tidak mau pindah. Katanya ingin duduk di situ saja,” ujar panitia itu.
Keterangan serupa disampaikan petugas protokoler yang berada di lokasi. Petugas tersebut mengatakan kursi kehormatan memang telah disiapkan untuk Asda 1.
“Pak Asda tidak mau pindah dan ingin duduk di situ saja,” katanya.
Petugas protokoler itu mengakui secara birokrasi posisi Bambang semestinya berada di tempat yang telah disediakan. Penempatan kursi dalam acara resmi, kata dia, bukan sekadar persoalan tempat duduk, melainkan bagian dari tata penghormatan terhadap jabatan.
“Secara birokrasi memang harusnya Asda 1 ditempatkan di tempat duduk yang sudah disediakan,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan seorang lurah di Kecamatan Garut Kota yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menilai posisi Asda 1 di kursi Chitos kurang sesuai dengan kedudukannya sebagai pejabat pemerintah daerah.
“Secara jabatan, sebetulnya tidak elok kalau Asda 1 duduk di samping kursi kehormatan dan hanya duduk di kursi Chitos,” katanya.
Sorotan juga datang dari wartawan lokal, Ajang Pendi. Menurut dia, persoalan tersebut menjadi lebih penting jika Bambang hadir untuk mewakili Bupati Garut dalam acara tersebut.
Ajang mengatakan pejabat yang menggantikan kepala daerah dalam sebuah acara semestinya menempati posisi yang disediakan bagi kepala daerah atau pejabat yang mewakilinya.
“Kalau posisi Asda 1 untuk menggantikan bupati sebagai tamu undangan, maka posisinya wajib duduk di tempat tersebut, bukan di kursi Chitos di samping tempat duduk utama,” kata Ajang.
Menurut dia, panitia dan protokol seharusnya memastikan tata tempat berjalan sesuai ketentuan. Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga wibawa institusi pemerintah.
“Bahkan kalaupun tidak mau, harus dipaksa, soalnya menjaga marwah dan etika sebagai pejabat publik,” ujar Ajang.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa tata tempat dalam kegiatan resmi dapat menjadi bagian penting dari komunikasi simbolik pemerintahan. Posisi duduk seorang pejabat bukan hanya perkara kenyamanan, tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap jabatan dan institusi yang diwakilinya.
Namun, alasan Bambang Hafidz memilih tetap duduk di kursi Chitos belum diperoleh secara langsung. Keterangan yang muncul sejauh ini berasal dari panitia dan petugas protokoler yang berada di lokasi.
Acara Gema Sakinah Gebyar Ustadz Ustadzah Nusantara tingkat Provinsi Jawa Barat sendiri merupakan kegiatan yang digelar BKPRMI Jawa Barat dan berlangsung di Gedung Pendopo Garut. Kehadiran sejumlah pejabat dan tamu undangan membuat pengaturan tempat duduk menjadi bagian dari protokol acara yang semestinya mendapat perhatian panitia. (Yuyus)



.png)










