Jawa Barat

6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bandung Barat, Pemprov Jabar: Bukti Nyata Lawan Kejahatan Cukai

×

6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bandung Barat, Pemprov Jabar: Bukti Nyata Lawan Kejahatan Cukai

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar memusnahkan jutaan barang kena cukai (BKC) ilegal, di Lapangan Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/10/2025).

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar memusnahkan jutaan barang kena cukai (BKC) ilegal, di Lapangan Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/10/2025).

Barang yang dimusnahkan bukan jumlah kecil: 6,8 juta batang rokok ilegal, 37.220 mililiter rokok elektrik, dan 360 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara 212,7 liter. Total nilai barang mencapai Rp10,07 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,15 miliar.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Jabar sepanjang periode 1 April hingga 31 Juli 2025, bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai dan minuman keras ilegal di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:   Pemprov Jabar Borong Dua Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Benny Bachtiar, yang hadir mewakili Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen bersama menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Kegiatan pemusnahan yang tahun ini dilaksanakan dua kali — di Kabupaten Purwakarta dan Bandung Barat — adalah bukti nyata keseriusan kita dalam memberantas barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Benny.

Menurutnya, peredaran BKC ilegal bukan hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat. “Ini bukan sekadar soal pelanggaran administrasi, tapi sudah menjadi ancaman sosial-ekonomi bagi Jawa Barat,” tegasnya.

Pemprov Jabar, lanjut Benny, terus memperkuat pengawasan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan sosialisasi, edukasi, dan pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga:   Sebelum Ikuti Kegiatan CDPOB Garut Selatan, Wagub Jabar Mampir Dulu di Cisewu

“Pemusnahan ini bukan kegiatan simbolis. Ini adalah pesan tegas bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang merusak integritas ekonomi dan kesehatan publik,” katanya.

Kepala Satpol PP Jabar Tulus Arifan menambahkan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi publik agar masyarakat memahami bahaya dan dampak negatif dari peredaran barang ilegal.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga ketertiban di bidang cukai,” ujar Tulus.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus menjalankan fungsi sebagai community protector, melindungi masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan fiskal negara.

Baca Juga:   Jabar Segera Miliki Mobile Combat Covid-19, Dinilai Bisa Sokong Target 3T

“Pemusnahan ini bukti konkret kolaborasi lintas instansi. Kami ingin memastikan, tidak ada ruang bagi peredaran rokok ilegal di Jawa Barat,” kata Finari.

Data DJBC Jabar mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2025, pihaknya telah melakukan 1.875 penindakan pelanggaran cukai dengan total 76,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp114,29 miliar.

Dengan capaian ini, Jawa Barat menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah paling tegas dalam memberantas kejahatan cukai — demi melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *