Berita

Polisi Tangkap Buruh Tani di Garut yang Mencuri Motor untuk Modal Bertani

×

Polisi Tangkap Buruh Tani di Garut yang Mencuri Motor untuk Modal Bertani

Sebarkan artikel ini
Kepala Polsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman menunjukan tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Garut, Kamis (16/9/2021). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Polisi menangkap seorang buruh tani karena mencuri sepeda motor di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang rencananya uang hasil penjualan barang curian itu akan digunakan untuk modal usaha bertani di kampungnya.

“Kami tangkap tersangka ini, dan berdasarkan pengakuan tersangka mencuri motor untuk modal bertani. Motor belum sempat dijual keburu terciduk,” kata Kepala Polsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, Kamis (16/9/2021).

Ia menuturkan, tersangka inisial A (39) warga Kecamatan Samarang, Garut yang melakukan pencurian sepeda motor jenis matic di kawasan Pasar Ciawitali, Kabupaten Garut, Sabtu (11/9/2021).

Baca Juga:   Polisi Garut Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram, Pria Asal Karangpawitan Ditangkap

Modus yang dilakukan tersangka, kata Alit, berawal saat meminta izin ke kamar kecil di toko pasar tersebut, tanpa diduga sebelumnya pelaku melihat kunci kontak sepeda motor tergantung di sekitar kamar kecil lalu diambilnya.

Pelaku selanjutnya pergi meninggalkan toko, kemudian mengamati keberadaan toko tersebut. Setelah terlihat pemilik sepeda motor di toko itu tidak ada, maka pelaku langsung mengambilnya dengan bekal kunci sepeda motor yang dicuri sebelumnya.

Baca Juga:   Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Leles Garut, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 7,52 Gram

“Setelah beberapa menit dia balik lagi ke depan jongko korban. Karena korban tidak ada dan merasa situasi aman, dia langsung membawa kabur motor itu,” kata Kapolsek.

Alit menyampaikan, pelaku yang sudah berhasil mencuri sepeda motor itu kemudian mencoba menjualnya melalui media sosial Facebook, korban secara kebetulan melihat iklan di media sosial itu lalu melaporkannya ke polisi.

Tanpa lama-lama polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curiannya untuk dibawa ke Markas Polsek Tarogong Kidul.

Baca Juga:   Curi Motor di Bandung, Jualnya di Garut: Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah di Depan Mixue

“Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku A yang berprofesi sebagai buruh tani. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti motor hasil curian,” ujar Alit.

Akibat perbuatannya itu pelaku ditahan di Markas Polsek Tarogong Kidul untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *