GOSIPGARUT.ID — Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Cibatu,Tatan Asmara, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengevaluasi kembali pemangkasan honor kader posyandu yang semula Rp50 ribu menjadi Rp45 ribu karena refocusing anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.
Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, ini berharap honor bagi kader posyandu tidak terpangkas mengingat beban kerja mereka di tiap posyandu cukup berat karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Saya pribadi berharap untuk honor kader posyandu tidak di-refocusing mengingat beban kerja kader di tiap posyandu di saat pandemi Covid-19 justru semakin bertambah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seharusnya diberikan insentif tambahan bukan dipangkas karena mereka juga terlibat dalam penanggulangan pandemi di wilayahnya masing-masing,” pinta Tatan, Minggu (15/8/2021).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) awal tahun 2020, dijelaskan bahwa honor bagi kader posyandu sebesar Rp50 ribu. Tetapi kini mengacu pada Perbup No. 3 Tahun 2021, honor kader posyandu menjadi Rp45 ribu.
Sementara alokasi bantuan operasional posyandu dari Pemprov Jabar sebesar Rp1.750.000 per tahun, atau Rp150 ribu per bulan. Dana itu bukan untuk honor kader melainkan untuk operasional posyandu termasuk pemberian makanan tambahan.
“Honor kader kan sangat minim jika dibandingkan kontribusi para kader posyandu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat paling bawah,” pungkasnya. (Respati)



.png)
















