GOSIPGARUT.ID — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut memberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) untuk pelaksanaan kegiatan di sektor esensial terutama industri yang berorientasi ekspor.
“Pelaksanaan kegiatan di Sektor Esensial maksimal staf WFO, harus mempunyai Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Kepala Disperindag ESDM Garut, Nia Gania Karyana, Sabtu (3/72021).
Ia menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor 570/760/Disperindag ESDM kepada para pelaku usaha dan pelaku industri, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 443.2/2164/Kesra, tentang pelaksanaan pembatasan aktivitas luar rumah dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19.
Gania menambahkan, berbeda dengan sektor esensial, sektol kritikal — dalam hal ini industri makanan dan minuman serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diperbolehkan 100 persen WFO.
“Selain itu, kami juga telah mengimbau terkait pembatasan jam operasional di swalayan, pasar tradisional, dan warung atau toko kelontong,” ujarnya
Meski demikian, pihaknya akan melakukan evaluasi, karena diyakini akan berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat dan perusahaan. Sehingga diharapkan kegiatan perekonomi masyarakat dan pelaku usaha dapat tetap berjalan. (Yan AS)



.png)











