Berita

Selama PPKM Darurat di Garut, Denda Pelanggar Capai Rp100 Juta

×

Selama PPKM Darurat di Garut, Denda Pelanggar Capai Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini
Humas Satgas Penanganan Covid-19 Garut, Yeni Yunieta. (Foto: Yan AS)

GOSIPGARUT.ID — Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021, Satgas Penanganan Covid-19 Garut menggelar lima kali sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaksanakan bagi pelanggar PPKM yang berlokasi di Area Simpang lima, Kabupaten Garut.

Hasilnya, selama pelaksanaan sidang tipiring, total denda yang terkumpul dari para pelanggar mencapai angka Rp102.250.000, dengan denda tertinggi yaitu Rp20 juta, dan denda terendah yaitu Rp100 ribu.

Pelanggaran yang dilakukan pun beragam. Dari mulai melanggar jam operasional, melebihi kapasitas karyawan yang telah ditentukan, sektor non esensial yang tetap buka di masa PPKM Darurat, sampai pelanggaran akibat pesta pernikahan yang digelar di masa PPKM Darurat.

Baca Juga:   Honda HR-V Club Regional Jabar Santuni 100 Anak Yatim di Garut

Adanya penegakan hukum ini sendiri, seperti dituturkan Bidang Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunieta, adalah sebagai bentuk keseriusan Tim Satgas Covid-19 dalam rangka menekan mobilitas, serta menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Kabupaten Garut.

“Dengan adanya perpanjangan PPKM hingga tanggal 25 Juli nanti, diharapkan masyarakat senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ada, dan tetap mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Yeni. (Yan AS)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *