GOSIPGARUT.ID — Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Mas Yayu Siti Sapuro, mengatakan, jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak menerima komoditas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sesuai yang disyaratkan pedoman umum (Pedum) BPNT, maka patut dipertanyakan kepada agen e-warung sebagai penyalur bantuan.
Menurut politisi Partai Demokrat yang juga aktif membina kelompok wanita tani tersebut, komoditas BPNT harus memenuhi 4 unsur yaitu, karbohidrat (beras), protein hewani (daging dan telur), protein nabati (tahu dan tempe), serta vitamin (sayur dan buah).
“Jika agen e-warung tidak memberikan komoditas sesuai yang disyaratkan dalam Pedum,patut dipertanyakan kepada agen e-warungnya, kan di Pedum sudah dijelaskan harus memenuhi 4 unsur,” terang Mas Yayu Siti Sapuro.
Ia menambahkan, jika ada KPM yang menerima komoditas tidak memenuhi 4 unsur, harus dipertanyakan kepada agennya karena tidak sesuai yang disyaratkan Pedum penyaluran BPNT.
Namun, menurut wanita yang sudah dua kali terpilih menjadi anggota dewan tersebut, pengambilan komoditas BPNT tidak boleh diwakilkan oleh ketua kelompok. Sekalipun ada kesepakatan dengan KPM, namun KPM tidak dipaksa untuk menyerahkan komoditas BPNT diambil oleh kelompok. (Ai Respati)