Hukum

Kabur Saat Mau Diperiksa Kejari, Ketua DPRD Garut Tidak Beri Contoh Baik

×

Kabur Saat Mau Diperiksa Kejari, Ketua DPRD Garut Tidak Beri Contoh Baik

Sebarkan artikel ini
Euis Ida Wartiah dan Hasanuddin. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah, dikabarkan kabur saat hendak diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terkait kasus dugaan penyelewengan dana reses dan biaya operasional (BOP), Selasa (2/3/2021). Saat itu, Euis sempat datang ke Kantor Kejari, namun kembali lagi dengan alasan ada kegiatan rapat.

Peristiwa tersebut dikritisi pedas oleh pendiri dan analis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran, Hasanuddin. Ia menandaskan bahwa kaburnya Euis dari pemeriksaan Kejari, sudah memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat yang dilakukan pejabat publik.

“Sebagai pejabat daerah, sepatutnya Ibu Euis Ida dapat memberikan contoh kepada masyarakat dengan memprioritaskan perlunya memberikan kesaksian secara cepat kepada penyidik di Kejaksaan Negeri Garut,” ujar dia, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:   Jerat Pidana Operasi Perkebunan Tanpa HGU, LBH SPP Tuntut Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Hasanuddin menuturkan, dalam kapasitas Euis yang dianggap mengetahui kebijakan alokasi dan realisasi anggaran BOP, Pokir, dan reses, maka menjadi keharusan segera memberikan keterangan kesaksian kepada penyidik, sehingga membuat peristiwa tersebut menjadi jelas dan terang benderang.

“Respon penyidik di Kejaksaan Negeri Garut, sebagaimana pemberitaan di media terhadap ketidakhadiran dan/atau belum dapat diperiksanya Ibu Euis Ida karena sesuatu hal, adalah logis dan prosedural karena kewajiban dan keharusan penyidik untuk segera memeriksa sebagaimana diatur dalam KUHAP,” katanya.

Baca Juga:   LBH Padjajaran Dukung Santri Pasundan Laporkan Mafia Proyek di Garut ke APH

Menurut Hasanuddin, pentingnya penyidik segera melakukan penyidikan dan/atau pemeriksaan tidak hanya bermaksud agar mengamankan alat bukti dan barang bukti, tetapi juga persoalan ini telah menjadi perhatian publik.

“Kami menyarankan kepada Ibu Euis Ida untuk mengambil inisiatif segera datang kepada penyidik di Kejaksaan Negeri Garut untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi sampai ditentukan lain oleh pihak penyidik,” ujarnya.

Baca Juga:   Berkas Perkara Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu Dilimpahkan ke Kejari Garut

Hasanuddin menegaskan, hukum harus tegak meskipun langit runtuh, mestilah menjadi adigium yang dipegang bersama, sebagaimana upaya yang telah dilakukan kejaksaan saat ini dalam komentar di beberapa media beberapa waktu lalu. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *