Berita

Defisit Transfer Pusat Rp460 Miliar, Pemkab Garut Sunat TPP ASN 15 Persen Selama 3 Bulan

×

Defisit Transfer Pusat Rp460 Miliar, Pemkab Garut Sunat TPP ASN 15 Persen Selama 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
​Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Saepul Hidayat.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut nekat menguntit tunjangan pegawainya. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Garut dipangkas 15 persen selama tiga bulan berturut-turut, menyusul anjloknya dana transfer dari pemerintah pusat.

​Kebijakan pahit ini berlaku untuk pembayaran periode Oktober, November, dan Desember 2026. Penyesuaian fiskal darurat ini mengekor amblasnya anggaran Transfer ke Daerah (TKD) 2026 yang merosot hingga Rp460 miliar dari proyeksi awal.

​Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Saepul Hidayat, mengungkapkan bahwa pemangkasan dana pusat menghantam postur APBD secara signifikan. Di saat bersamaan, Pemkab Garut dihimpit instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mewajibkan pengalokasian anggaran untuk infrastruktur prioritas, mulai dari perbaikan jalan, jembatan, irigasi, sanitasi, hingga pengelolaan sampah.

Baca Juga:   SEO Untuk YouTube: Strategi Jitu agar Video Banyak Penonton!

​”Pada tahun 2026 kita mengalami pengurangan dana transfer ke daerah yang cukup besar, mencapai Rp460 miliar. Dengan pengurangan ini tentunya ada belanja-belanja yang harus disesuaikan,” kata Saepul, Selasa, 3 November 2026.

​Mencari celah efisiensi, pos TPP ASN dinilai sebagai kantong belanja paling realistis untuk dikorek. Dari perhitungan BPKAD, pemotongan TPP selama tiga bulan ini berhasil mengamankan dana segar senilai Rp5 miliar demi menutup celah pembiayaan proyek fisik.

Baca Juga:   Festival Anak Hebat 2026 Jadi Ruang Berkarya Anak Berkebutuhan Khusus, Pemkab Garut Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif

​Saepul membeberkan bahwa skenario awal pemangkasan TPP sejatinya menyentuh angka 30 persen. Namun, opsi ekstrem itu melunak setelah memperhitungkan potensi gejolak dan daya tahan dapur para abdi negara.

​”Secara formulasi awal perhitungannya bisa mencapai 30 persen. Namun, dengan mempertimbangkan risiko dan kemampuan keuangan masing-masing pegawai, akhirnya diturunkan menjadi 15 persen,” kata Saepul menjelaskan.

​Penyunatan tunjangan ini berdampak langsung pada pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski demikian, Pemkab Garut meluputkan kelompok pegawai yang sudah mengantongi insentif khusus, seperti guru penerima tunjangan profesi dan tenaga kesehatan berinsentif tertentu.

Baca Juga:   Longsor Cilawu, Pasokan Listrik di Priangan Timur Terancam Terganggu

​Pihak BPKAD belum merinci nominal potongan per individu karena variasi besaran TPP di tiap perangkat daerah. Di tengah sorotan publik atas efisiensi ini, Saepul mengklaim langkah memangkas hak pegawai merupakan pilihan terpaksa demi menjaga pelayanan dasar masyarakat Garut tetap berjalan. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *