GOSIPGARUT.ID — Sosok perempuan bertubuh tegap itu tak lagi mengayunkan lembing atau melempar cakram di lapangan atletik. Kini, di sebuah kantor hukum sederhana kawasan Bojonglarang, Jalan Sudirman, Garut, Hafni Banjar, S.H. mendedikasikan hidupnya untuk pertarungan yang jauh lebih berat: melawan maraknya kekerasan seksual anak, perundungan (bullying), dan kriminalitas jalanan di tanah kelahirannya.
Mantan atlet nasional cabang lempar cakram, lempar lembing, dan tolak peluru ini melihat Kabupaten Garut sedang berada dalam fase darurat moral. Dari balik mejanya, advokat senior ini mendiagnosis bahwa akar masalah sosial yang menghantam anak-anak Garut berawal dari benteng terkecil: pola asuh keluarga yang kian rapuh.
”Akar masalahnya ada pada pendidikan agama dan karakter yang makin tergerus,” ujar Hafni saat ditemui, Selasa (3/11/2026). “Kalau dulu orang tua mewajibkan anak mengaji setelah sekolah, menerapkan disiplin ketat sebelum magrib, dan mengajarkan adab serta sejarah bangsa. Kini pola asuh berubah. Orang tua lebih menyayangi anak dengan membelikan gadget daripada membayar guru ngaji.”
Menembus Keterbatasan, Menolak Menyerah
Keresahan itu tidak berhenti di meja kerja. Melalui Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Garut, Hafni memilih turun ke lapangan. Ia dan timnya menyisir sekolah-sekolah serta pelosok kecamatan untuk memberikan edukasi mengenai pencegahan perundungan dan perlindungan anak.
Langkah ini bukan tanpa ancangan tembok tebal. Luasnya wilayah Kabupaten Garut dan keterbatasan anggaran kerap memangkas daya jelajah mereka. Namun, Hafni paham betul bahwa membuka posko pengaduan pasif bukanlah solusi tunggal.
”Jika kami sekadar membuka layanan pengaduan, pasti tidak akan tertampung,” tegasnya.

Bagi Hafni, penyelamatan generasi muda Garut butuh gerakan serentak. Ia mendesak pemerintah desa aktif menggelar edukasi bulanan bagi para orang tua dengan menghadirkan pakar, sementara pihak sekolah harus merangkul wali murid untuk menyelaraskan pola mendidik di rumah.
Menerobos Benang Kusut Perkawinan Dini
Perjuangan Hafni makin kompleks ketika berhadapan dengan masalah perkawinan usia dini di Garut. Data Pengadilan Agama Kabupaten Garut mencatat angka perceraian yang fantastis—mendominasi hingga 7.000 kasus gugat cerai—yang mayoritas dipicu oleh impitan ekonomi dan ketidaksiapan mental.
”Banyak pasangan menikah belum cukup umur, tidak siap secara mental maupun ekonomi. Begitu tinggal bersama orang tua dan punya anak, muncul konflik, KDRT, lalu berujung perceraian,” terang praktisi hukum yang banyak membela masyarakat miskin dan petani ini.
Ia pun mendesak Kantor Urusan Agama (KUA) bergerak lebih proaktif mencegah penikahan bawah umur.
Atas pengabdian tanpa hentinya mengadvokasi hak-hak perempuan dan anak, Bupati Garut Abdussy Syakur Amin dianugerahkan penghargaan khusus kepada Hafni. Meski demikian, peraih penghargaan ini tetap membumi dan vokal menyuarakan ketimpangan hukum.
”Memperjuangkan keadilan saat ini sangat miris dan menyedihkan, padahal itu sudah didampingi pengacara. Bayangkan jika yang mencari keadilan adalah masyarakat miskin tanpa pendidikan yang cukup,” katanya lugas.
Meskipun dulu bercita-cita menjadi seorang arsitek, Hafni merasa telah menemukan ‘panggilan jiwanya’ di jalur hukum dan kemanusiaan. Di tengah padatnya jadwal beracara dan mengedukasi warga, perempuan yang gemar menulis puisi dan melukis ini selalu meluangkan waktu untuk bertani—sebuah cara sederhana baginya untuk tetap membumi di tengah kerasnya perjuangan menegakkan keadilan. (Ai Karnengsih)














