Nasional

Siaga 98 Desak Bareskrim Bongkar Dalang Penyadapan Ilegal Kasus Listyo Sigit ​

×

Siaga 98 Desak Bareskrim Bongkar Dalang Penyadapan Ilegal Kasus Listyo Sigit ​

Sebarkan artikel ini
Siaga 98.

GOSIPGARUT.ID — Simpul Aktivis Angkatan 1998 (Siaga 98) mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas dan membongkar aktor intelektual di balik dugaan kasus penyadapan ilegal yang melibatkan Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah pihak terkait. Langkah profesional kepolisian dinilai kunci utama menjaga kredibilitas penegakan hukum.

​Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, menyatakan dukungannya terhadap langkah Bareskrim Polri dalam menangani perkara tersebut secara transparan dan tegas. Menurutnya, tindakan penyadapan tanpa dasar hukum sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi dan privasi warga negara.

​”Kami mendukung penuh langkah profesional dan tegas Bareskrim Polri,” ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya. Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku di lapangan, melainkan harus menyasar pihak yang mengendalikan aksi tersebut.

Baca Juga:   Siaga 98 Minta Hentikan Kekonyolan Perdebatkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

​Siaga 98 meyakini praktik penyadapan ilegal ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat keterlibatan pihak tertentu yang merancang serta memerintahkan aksi penembusan informasi rahasia ini demi kepentingan tertentu.

​”Kami meyakini ada dalang di balik penyadapan ilegal tersebut. Bareskrim Polri harus berani mengumumkan siapa pemrakarsa utamanya kepada publik,” kata Hasanuddin menambahkan.

​Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menyita perhatian publik mengingat dampaknya terhadap independensi institusi negara dan perlindungan data pribadi.

Baca Juga:   Penetapan Tersangka Oknum Hakim Yustisial Oleh KPK, Siaga 98: Langkah Luar Biasa

Praktik penyadapan tanpa izin penyidik atau perintah pengadilan secara tegas melanggar regulasi perundang-undangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

​Hasanuddin mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aksi penyadapan ilegal berpotensi merusak tatanan hukum dan demokrasi. Penanganan perkara yang mengambang atau tebang pilih hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

​Oleh karena itu, Siaga 98 meminta Bareskrim Polri bergerak cepat menelusuri alur perintah, audit teknis perangkat yang digunakan, hingga motif utama di balik tindakan tersebut. Pengungkapan secara menyeluruh dianggap penting agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Baca Juga:   Merchmaking Market 2025: Surga Merchandise Musisi Hadir di The Brickhall Fatmawati City Center

​Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan hasil penyelidikan terbaru terkait dugaan keterlibatan LSP dan pencarian dalang utama dalam perkara penyadapan ilegal ini. Publik terus menanti langkah konkret kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini secara adil dan terbuka. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *