Berita

Perpres Miras Dicabut, Santri Pasundan Urungkan Rencana “Judicial Riview”

×

Perpres Miras Dicabut, Santri Pasundan Urungkan Rencana “Judicial Riview”

Sebarkan artikel ini
Aceng Ahmad Nasir, S. Ag, MA

GOSIPGARUT.ID — Lampiran III dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang legalisasi investasi minuman keras di empat daerah di Indonesia, dibatalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) per hari ini, Selasa (2/3/2021).

Menyikapi pembatalan tersebut, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Santri Pasundan yang berencana akan melakukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Perpres No 10 tahun 2021 tentang miras, terpaksa mengurungkan rencananya itu.

Ketua Umum DPP Santri Pasundan, Aceng Ahmad Nasir, S.Ag, MA mengatakan, beberapa hari terakhir pihaknya bersama tim hukumnya mempersiapkan gugatan judicial riview ke MA terkait Perpres No 10 tahun 2021 yang di dalamnya terdapat lampiran III tentang legalitas investasi miras.

Baca Juga:   Kabupaten Garut Raih Dua Penghargaan di Hari Anak Nasional 2019

“Kami merencanakan mendaftarkan gugatan pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 ke MA. Sejak dua hari lalu kami sedang mempersiapkan bahan uji materil dalam mempersiapkan gugatan tersebut,” ujar dia, Selasa (2/3/2021).

Namun, tambah Aceng, sejak Senin malam (1/1/2021) pihaknya mendapat kabar dari seseorang di lingkup istana negara bahwa Presiden Jokowi pada hari ini kemungkinan akan menyampaikan pernyataan terkait Perpres tersebut.

“Kepada saya seseorang itu tidak menjelaskan apakah Presiden akan mencabut lampiran III dari Perpres itu yang berisi tentang legalitas investasi miras atau bukan. Makanya saya bersama tim hukum tetap mempersiapkan berbagai persyaratan untuk ke MA,” terang dia.

Baca Juga:   Korban Tenggelam di Leuwi Selong Pameungpeuk Ditemukan Meninggal Dunia

“Namun alhamdulillah ternyata hari ini, tepatnya Selasa (2 Maret 2021), Presiden Jokowi menyatakan mencabut lampiran tersebut. Ini bukti bahwa beliau sangat responsif dan bijak mendengarkan masukan para ulama, maupun ormas-ormas seperti kami,” sambung Aceng.

Ia mengapresiasi langkah cepat Presiden Jokowi untuk mencabut lampiran III dari Perpres No 10 tahun 2021. Menurutnya, jika ini dibiarkan maka hawatir akan menjadi blunder politik yang menimbulkan ekses negatif ke depan. Terlebih isu-isu yang sensitif seperti persoalan miras yang menjadi salah satu problem bangsa.

Baca Juga:   Santri Pasundan Bertemu Airlangga Hartarto, Bicarakan Soal Agenda 2024?

“Dengan dicabutnya lampiran III tentang legalitas investasi miras, maka kami (DPP Santri Pasundan) membatalkan rencana gugatan uji materil ke MA,” ujar Aceng.

Ia juga berharap kepada pemerintah agar ke depannya untuk lebih cermat dan hati-hati dalam mengambil keputusan strategis maupun pernyataan supaya tidak menimbulkan polemik yang berdampak kepada munculnya gangguan stabilitas nasional. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *