Berita

Santri Pasundan Kecewa dengan Terbitnya Perpres Miras, Mau Judicial Review?

×

Santri Pasundan Kecewa dengan Terbitnya Perpres Miras, Mau Judicial Review?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: -- Ribuan botol minuman keras (miras).

GOSIPGARUT.ID — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Santri Pasundan mengaku kecewa dengan Peraturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras).

Menurut Ketua DPP Perkumpulan Santri Pasundan, Aceng Ahmad Nasir, Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 yang menetapkan industri miras sebagai daftar positif investasi (DPI), bisa memicu makin tingginya angka kriminalitas di tanah air.

“Sumber dari tingginya kriminalitas adalah persoalan moral. Dalam posisi tanpa pengaruh alkohol saja sudah demikian tinggi, apalagi kalau seseorang dalam pengaruh miras,” tandas dia, Sabtu (27/2/2021) malam.

Aceng menuturkan, mengkonsumsi miras adalah salah satu gerbang utama atau jebakan pertama seseorang menjadi pengguna narkoba. Jika sudah dalam kondisi mabuk apapun bisa dilakukan, seperti perampokan, pembunuhan, atau tindakan kriminalitas lainnya.

Baca Juga:   Video: Ajakan Santri Pasundan Lakukan "Qunut Nazilah" untuk Dukung Palestina

Agama manapun, tambah dia, sudah jelas melarang mengkonsumsi miras. Apalagi Islam, sangat jelas dikatakan baik dalam Alqur’an, hadist, maupun ijtima para ulama baik larangan, bahaya, serta ancamannya.

“Khamr (miras) adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Barang siapa yang meminumnya ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya,” ujar Aceng mengutip HR Ath-Thabrani.

Menurutnya, banyak literasi yang merupakan peringatan keras tentang miras dalam Islam, karena dampak buruk akibat miras ini yang harus dipertimbangan Presiden.

“Bukan hanya bicara soal investasi keuntungan kapitalis, tetapi moralitas generasi bangsa akan rusak dari dampak Perpres ini,” kata Aceng.

Baca Juga:   Nestapa Lansia 80 Tahun di Garut: Hidup di Rumah Nyaris Ambruk, Anggota DPRD Desak Disperkim Turun Tangan

Ia melihat ada kekeliruan dalam Perpres tentan miras itu, yang bila dibiarkan akan berdampak terhadap moralitas bangsa. Walaupun Perpres ini diklasifikasikan pada daerah tertentu, tapi tidak menutup kemungkinan di lapangan akan terjadi pergeseran makna.

“Dibukanya keran investasi usaha miras ini merupakan ancaman baru generasi bangsa,” jelas Aceng.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Perpres miras bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, terutama sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Termasuk di dalamnya bertentangan dengan UU No 36/2009 tentang kesehatan, UU No 8/1999 tentang konsumen, dan UU No 7/1996 tentang pangan.

Baca Juga:   Selama Dua Tahun, Lima Wajib Pajak di Garut Menunggak Rp30 Jutaan

“Pak Jokowi pernah mengatakan meminta masyarakat untuk melakukan kritik. Tentu menurut hemat kami, ini berkaitan kebijakan yang bila dianggap dapat merugikan atau membahayakan. Maka kami mengingatkan tentang mana yang haq dan mana yang bathil, karena ini tugas kami (para santri dan da’i) di manapun,” tutur Aceng.

Ia juga menjelaskan, sebagai penegakkan amar ma’ruf nahyi munkar, DPP Santri Pasundan dalam waktu dekat akan melakukan permohonan kepada MA (Mahkamah Agung) untuk melakukan judicial review terhadap Perpres No 10 tahun 2021 tentang miras. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *