Berita

Langgar Ketentuan PSBB, Sebuah GOR di Garut Disegel Satgas Covid-19

×

Langgar Ketentuan PSBB, Sebuah GOR di Garut Disegel Satgas Covid-19

Sebarkan artikel ini
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, melakukan penyegelan sebuah Gelanggang Olah Raga (GOR) di Jalan Sudirman, Kecamatn Garut Kota, Kabupaten Garut, (17/1/2021). (Foto: Muhammad Azi Zulhakim)

GOSIPGARUT.ID — Sebuah gelanggang olah raga (GOR) yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (17/1/2021) disegel Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Penyegelan tersebut dilakukan karena tempat usaha itu melakukan pelanggaran di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.

“Salah satunya adalah melebihi jam operasional yang telah ditentukan oleh Tim Satgas penangangan Covid-19 Garut,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Garut, Hendra S. Gumilang, saat diwawancarai seusai penyegelan.

Ia menyebutkan, sanksi penyegelan tersebut dilakukan pihaknya bersama Forkopimcam Garut Kota, karena GOR itu didapatkan masih buka hingga larut malam pada Sabtu (16/1/2021). Turut menyaksikan penyegelan adalah Dandim 0611/Garut, Letkol Czi Deni Iskandar.

Baca Juga:   Pemerhati di Garut: PSBB akan Efektif Jika Dibarengi Test Massal Covid-19

“Tadi malam, pada saat tim beroperasi, tempat ini masih buka sampai dengan pukul 10 (malam), dan juga yang lebih disayangkan di dalamnya itu ternyata banyak anak-anak. Jadi ini yang kita lakukan tindakan karena ini sudah hari ke-6 masih juga melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020,” jelas Hendra.

Selain penutupan GOR, lanjut dia, penutupan juga dilakukan di tempat lain salah satunya di kedai kopi. “Ada (pelanggaran lain), kemarin kita juga menutup kedai kopi atau cafe dan kita kenakan sanksi administrasi berupa denda. Sama kita juga melakukan pembubaran anak-anak yang nongkrong motor, anak-anak motor dari beberapa tempat,” ujarnya.

Baca Juga:   Cegah Kerumunan, Satgas Covid-19 di Garut akan Gunakan Jammer

Hendra menyampaikan, selain melakukan penyegelan serta denda administrasi, sanksi pelanggaran di masa PSBB juga bisa berupa penahanan kartu identitas.

“Kalau di sanksi di Perbub (Peraturan Bupati) itu ada beberapa dari mulai penahanan kartu identitas kita sudah lakukan, penghentian sementara kegiatan seperti ini kita hentikan, terus menghentikan aktivitas kegiatan sama seperti yang kita lakukan oleh seluruh tim, baik tim kabupaten maupun tim kecamatan,” ungkapnya.

Kasatpol PP Garut mengungkapkan, tempat usaha yang disegel akan ditutup sementara hingga 25 Januari 2021. Ia mengatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di masa pandemi ini, sangat membantu dalam penyelesaian kasus Covid-19 di Kabupaten Garut.

Baca Juga:   SIM Keliling Sambangi Pameungpeuk, Warga Garut Selatan Tak Perlu Jauh ke Satpas

“Imbauan kami pada prinsipnya seluruh jajaran TNI, Polri, Pemkab Garut, dan khususnya dari satgas penangangan Covid-19 tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan, kepada masyarakat tetap patuhi 3M (seperti) memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, dan juga menghindari kerumunan, demi kesehatan seluruh warga masyarakat Garut. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam penyelesaian kasus Covid-19 di Garut,” pungkasnya. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *