Berita

PPKM Sudah Dicabut, Namun Satgas Covid-19 di Garut Tidak Dibubarkan

×

PPKM Sudah Dicabut, Namun Satgas Covid-19 di Garut Tidak Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut, Rudy Gunawan, saat memberikan pernyataan pers soal masih terbentuknya Satgas Covid-19 di Kabupaten Garut. (Foto: Yan AS)

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah pusat telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Meski begitu, satuan tugas (Satgas) Covid-19 di Kabupaten Garut tidak dibubarkan.

Bupati Rudy Gunawan menyatakan bahwa setelah adanya pencabutan PPKM Satgas Covid-19 khususnya di Kabupaten Garut tidak dibubarkan dan akan tetap memberikan arahan bilamana terdapat keramaian yang cukup banyak di ruangan tertutup.

Pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, hingga tetap mengimplementasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ketika memasuki fasilitas publik.

Baca Juga:   Akses Jalan Menuju SDN Mekarmukti 1 Hanya Setapak di Semak Belukar

Selain itu, dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi, masyarakat didorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer (dosis 1 dan 2) dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri maupun terpusat di tempat-tempat umum.

Gubernur, bupati, dan walikota pun diinstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respon. (Yan AS)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *