Berita

Petugas Razia Penegakan Prokes di 11 Titik Pusat Keramaian Garut

×

Petugas Razia Penegakan Prokes di 11 Titik Pusat Keramaian Garut

Sebarkan artikel ini
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut melaksanakan sidak prokes (protokol kesehatan) di sekitar area perkotaan dan pusat perbelanjaan, Kamis (14/1/2021). (Foto: Muhamad Azi Zulhakim)

GOSIPGARUT.ID — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menggelar operasi penegakan protokol kesehatan, Kamis (14/1). Razia itu digelar di 11 pusat keramaian di Kabupaten Garut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar mengatakan, berdasarkan hasil operasi di pusat perbelanjaan modern Yogya Department Store, penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan maksimal. Namun, masih ada beberapa warga di sekitar pusat perbelanjaan itu yang kedapatan tak memakai masker.

Baca Juga:   Dari Ngamplang Julukan "Swiss Van Java" untuk Garut Lahir

“Di pusat perbelanjaan Yogya, sudah sesuai protokol kesehatan,” kata dia.

Selain melakukan operasi penegakan di pusat perbelanjaan, petugas gabungan juga akan melakukan operasi di transportasi umum, pasar, tempat hiburan, perkantoran, rumah makan, dan tempat lainnya.

Menurut Hendra, operasi akan dilakukan setiap hari selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Seperti diketahui, PSBB proporsional diterapkan pada 11-25 Januari.

Baca Juga:   Hari Ketiga Razia Protokol Kesehatan di Garut, Petugas Bagikan Masker

Ia mengatakan, operasi itu bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. “Kita tak akan bosan mengingatkan masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan,” kata Hendra.

Sebelumnya, Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, penegakan penerapan protokol kesehatan akan lebih intensif selama PSBB proporsional. Menurut dia, tak ada lagi teguran lisan kepada pelanggar protokol kesehatan.

“Jika dia pelaku usaha, usahanya tutup. Jika pelanggarannya ringan kita denda, jika dia industri atau perkantoran melebihi kapasitas laporkan kepada pemilik usaha, tutup!” tegas Kapolres.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *