GOSIPGARUT.ID — Bagi Anda, warga Kabupaten Garut, yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Garut tetap beroperasi terbatas.
Sebagaimana informasi pelayanan SIM Keliling Polres Garut yang disampaikan melalui situs berita NTCM Polri, Jumat (25/2/2022), menyebutkan pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 25 Februari 2022 berlokasi di Pasar Malangbong mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Garut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000, untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 PP Nomor 60 Tahun 2016.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Garut semoga bermanfaat. ***