Peristiwa

Gegara Salah Menebang Pohon, Dua Pria di Garut Berurusan dengan Polisi

×

Gegara Salah Menebang Pohon, Dua Pria di Garut Berurusan dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Menebang pohon.

GOSIPGARUT.ID — Gegara salah menebang pohon, dua orang pria di Garut harus berurusan dengan polisi. Keduanya membeli pohon bambu dan kayu kamelia, namun menebang di lokasi yang salah.

Kapolsek Garut Kota, Kompol Hermansyah mengatakan, dua pria berinisial MA (37) dan MY (53), membeli pohon di Kampung Gugunungan, Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota. Namun bukannya untung, keduanya malah berurusan dengan polisi. Pasalnya, MA dan MY dilaporkan oleh pemilik pohon.

“Sekitar 100 lebih pohon bambu dan kayu kamelia ditebang di lokasi yang salah. Ada warga yang laporan karena pohon di lahannya habis ditebang. Pemilik lahan kaget karena ada dua orang tidak dikenal menebang pohonnya,” ujar Hermansyah, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:   Polsek Garut Kota Amankan Dua dari Empat Pelaku Pengeroyokan di Kelurahan Sukamentri

Ia memaparkan, pemilik lahan merasa tidak menjual pohon. Namun ratusan batang pohon miliknya ditebang kedua pelaku. Pemilik lahan akhirnya langsung melaporkan hal tersebut

“Panitreskrim bersama anggota langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan dua pelaku,” jelas Hermansyah.

Saat dimintai keterangan, kedua pelaku menyebut telah membeli pohon bambu dan kayu dari seseorang. Rupanya, lokasi lahan pohon yang dibeli tersebut memang sangat berdekatan dengan lahan yang ditebang

Baca Juga:   Polisi Periksa Pedagang Terduga Penganiaya Anggota Satpol PP Garut

“Keduanya tidak bisa mengelak lagi, hingga akhirnya pasrah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kami amankan sejumlah barang bukti, mulai pohon bambu dan kayu yang sudah ditebang hingga alat-alat yang digunakan,” kata Hermansyah.

Kedua pelaku sudah menebang sekitar 140 pohon kayu dan bambu. Sebagian pohon yang sudah ditebang sudah dikirim. Sedangkan sisanya masih berada di lokasi.

Baca Juga:   Ratusan Pegawai RSUD Al-Ihsan Gelar Aksi Demonstrasi Tuntut Kesejahteraan

Proses penebangan sudah dilakukan selama dua hari. Akibat aksi kedua orang tersebut, pemilik lahan mengalami kerugian hingga Rp 20 juta. Kedua pelaku saat ini berada di dalam tahanan Polsek Garut Kota.

“Hasil pendalaman memang keduanya membeli pohon bambu dan kayu. Tapi lokasi penebangannya salah. Untuk sementara keduanya dikenakan pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ujar Hermansyah. (Trbn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *