GOSIPGARUT.ID — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut mencatat ada enam orang yang dilaporkan terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa Perusahaan di Garut.
Kepala Disnakertrans Garut Raden Tedi mengaku pihaknya sudah mendapatkan laporan ada enam orang pekerja di Garut yang terdampak PHK karena lesunya ekonomi akibat wabah virus corona atau Covid-19.
Menurut dia, dilakukannya PHK sendiri atas kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
“Di Garut ada enam orang yang di PHK, tapi itu juga atas kesepakatan antara pekerja dan perusahaan,” kata Tedi saat ditemui di Kantornya, Selasa (14/4/2020).
Menurutnya, hak para pekerja yang terkena dampak PHK sudah dibayarkan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. “Sudah diberikan pesangon, hitungannya seusai dengan Undang-Undang,” ujar Tedi.
Selanjutnya, tambah dia, banyak perusahaan yang cukup kebingungan dengan kondisi saat ini. Untuk sektor pariwisata saja yang mengandalkan kunjungan wisatawan kali ini banyak yang tidak bisa menggaji karena tidak ada pengunjung.
Sementara itu, untuk mengurangi beban pengusahaan karena lesunya perputaran ekonomi saat ini ada beberapa karyawan yang dirumahkan.
“Ada 2.229 orang yang dirumahkan, kebanyakan karyawan hotel dan restoran, ada juga yang bekerjanya hanya setengah bulan saja,” kata Tedi. (Rmol)



.png)










