GOSIPGARUT.ID — Sejak ditinggalkan Doni Rukmana yang mutasi menjadi Camat Tarogong Kidul pada delapan bulan lalu, jabatan Camat Cisewu, Kabupaten Garut, diduduki oleh seorang pelaksana tugas (Plt) bukan camat definitif. Dampaknya pelayanan kepada masyarakat jadi kurang maksimal, karena kewenangan Plt sangat terbatas.
Salah satu pelayanan masyarakat yang tidak bisa dilakukan oleh Plt Camat Cisewu, yakni menandatangani surat (akta) yang berhubungan dengan pertanahan lantaran Plt camat bukan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Kondisi ini tentunya cukup menyulitkan masyarakat, sebab jika hendak mengurus surat-surat tanah harus berurusan langsung dengan PPAT yang ada di Garut Kota.
“Contohnya jika masyarakat hendak membuat akta jual beli (AJB) tanah, karena Plt Camat Cisewu tidak punya kewenangan untuk membuat AJB, akhirnya masyarakat berurusan dengan notaris. Sedangkan keberadaan notaris sendiri adanya di kota, masyarakat harus meluangkan waktu dan ongkos lagi untuk mengurus AJB,” kata Indra, salah seorang warga Cisewu.
Ia memaparkan, kondisi tadi akan jauh berbeda jika status Camat Cisewu sudah definitif. Menurut Indra, sangat dipastikan akan lebih mudah masyarakat membuat AJB karena sudah bisa langsung dieksekusi oleh camat seraya tanpa memakan waktu lama dan besarnya ongkos.
“Saya tidak mengerti kenapa Bupati Garut tidak langsung mengangkat camat definitif untuk Cisewu. Ini malah menugaskan Sekmat untuk menjadi Plt, yang akhirnya pelayanan kepada masyarakat jadi kurang maksimal. Kami minta bupati segera mengangkat camat definitif untuk Cisewu agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal,” ujar Indra.
Sekmat Cisewu yang diangkat sebagai Plt camat, Hery, S.PKP, membenarkan adanya keluhan warga di wilayah sebelah barat Kota Garut itu soal sulitnya mengurus surat-surat tanah karena belum adanya camat definitif.
“Saya sering mendengar soal keluhan warga terkait sulitnya mengurus surat-surat tanah yang tidak bisa dibuat oleh Plt camat. Tapi harus bagaimana lagi karena aturannya begini, bahwa yang bisa membuat surat-surat (akta) tanah yaitu PPAT atau camat yang sudah dilantik menjadi PPAT,” kata Hery, saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Ia menambahkan, meski dirinya tidak bisa membuat akta pertanahan, namun selalu membantu masyarakat yang hendak mengurus soal itu agar mendapat kelancaran. Seperti dalam pembuatan AJB, pihaknya selalu mengarahkannya ke notaris sambil memberikan bantuan dalam melengkapi sarat-saratnya.
“Belum begitu banyak warga yang mengurus akta pertanahan. Dalam membuat AJB misalnya, tiap bulannya masih bisa dihitung dengan jari, atau maksimal tiga orang,” terang Hery. ***



.png)











