Berita

Gubernur Jabar Setujui Besaran UMK 2020, Garut Rp1,9 Juta

×

Gubernur Jabar Setujui Besaran UMK 2020, Garut Rp1,9 Juta

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Upah minimum kabupaten (UMK).

GOSIPGARUT.ID — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020. Besaran UMK Tahun 2020 secara keseluruhan naik 8,51 persen disesuaikan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Begini rinciannya.

UMK terbesar di Jabar masih dipegang Kabupaten Karawang yakni Rp 4.594.324,54 atau naik 8,51 persen dari tahun lalu 4.234.010,27. Kemudian disusul tetangganya Kota Bekasi yakni 4.589.708,90.

Kemudian bergeser ke Kabupaten Bekasi dengan UMK Rp 4.498.961,51. Lalu Kota Depok sebesar Rp 4.202.105,87 dan Kota Bogor naik menjadi Rp 4.169.806,58 serta Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00.

Baca Juga:   Wajah Baru Pantai Sayangheulang Diresmikan Gubernur Jabar, Wabup Garut Ikut Hadir

Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66, Kota Bandung Rp 3.623.778,91 dan Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79. Lalu Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37, Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37 dan Kota Cimahi Rp 3.139.274,74.

Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71, Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00 dan Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99. Lalu Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63, Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11 dan Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28.

Baca Juga:   Aparat Polres Garut Tangkap Pasangan Muda-mudi Pembuat Video Berbau Mesum

Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92, Kota Cirebon Rp 2.219.487,67 dan Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09. Lalu Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70, Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36 dan Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36.
(dtc/*)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *