Nasional

Gerindra Tegaskan Hanya Jalankan Perintah Pengadilan Soal Mulan Jadi Anggota DPR

×

Gerindra Tegaskan Hanya Jalankan Perintah Pengadilan Soal Mulan Jadi Anggota DPR

Sebarkan artikel ini
Habiburokhman, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Partai Gerindra menegaskan hanya menjalankan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan beberapa caleg lain untuk ditetapkan menjadi caleg terpilih. Putusan gugatan itu dianggapnya wajib dijalankan.

Melalui Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, pihaknya juga membantah ada pengambilan keputusan sepihak saat menetapkan Mulan Jameela dan beberapa caleg lain sebagai anggota DPR dengan mencoret caleg lain yang punya suara lebih banyak.

“Perlu digarisbawahi bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 putusan perselisihan partai politik yang dikeluarkan Pengadilan Negeri adalah bersifat final dan tidak bisa diajukan banding. Jadi tidak ada pilihan bagi kami selain melaksanakan putusan tersebut,” kata Habiburokhman, Senin (22/9/2019).

Baca Juga:   Bansos Rp600 Ribu Cair Kuartal I 2022, Pemerintah Perluas Penerimanya

“Jangan ada yang membangun narasi bahwa kami mengambil kebijakan sepihak, karena kami hanya patuh pada ketentuan hukum,” sambung Habiburokhman.

Tindakan para caleg yang dicoret tidak meributkan gugatan dari Mulan dan caleg lainnya, juga dipertanyakan Habiburokhman. Padahal, setiap caleg terpilih bisa ikut terlibat dalam proses persidangan.

“Mengapa saat perkara tersebut diperiksa di PN Jaksel mereka tidak mengajukan gugatan intervensi? Padahal pemberitaan persidangan kasus tersebut sempat menjadi viral,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga:   Pemerintah Buka Lowongan Kerja 197.111 Formasi CPNS 2019

Meski demikian, Habiburokhman menyatakan siap jika harus menghadapi gugatan dari para caleg yang dicoret.

DPP Partai Gerindra mencoret 9 caleg DPR RI terpilih buntut putusan PN Jaksel yang menyidangkan gugatan 9 caleg Gerindra yang gagal ke Senayan, salah satunya Mulan Jameela.

Dalam putusannya, PN Jaksel tidak memerintahkan 9 orang itu diangkat jadi caleg terpilih, hanya menyatakan partai berhak menentukan caleg. Namun, DPP Gerindra berkesimpulan putusan itu perintah untuk mengganti 9 orang terpilih dengan 9 yang mengajukan gugatan. (Kmp/Fj)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *