Berita

Bupati: Penertiban PKL Keinginan Semua Pihak, Termasuk DPRD Garut

×

Bupati: Penertiban PKL Keinginan Semua Pihak, Termasuk DPRD Garut

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut Rudy Gunawan. (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pengkolan, Jalan Ahmad Yani merupakan keinginan semua pihak termasuk kehendak dari DPRD Kabupaten Garut, agar kawasan perkotaan Garut terlihat indah, tertib dan nyaman.

“Kita sudah sepakat bahwa atas kehendak semua pihak termasuk atas DPRD sendiri,” kata Bupati Garut saat dimintai tanggapan tuntutan PKL yang melakukan aksi saat pelantikan anggota DPRD Garut, Selasa (13/8/2019).

Ia menuturkan, Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penertiban di kawasan Pengkolan, Jalan Ahmad Yani karena berdasarkan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kenyamanan (K3).

Baca Juga:   Video: Bupati Garut Mengecek Ketersediaan Oksigen di Rusun Gandasari

Selain menegakkan Perda, kata Rudy, kawasan perkotaan Garut tersebut diharapkan masyarakat ingin bersih, sehingga masyarakat merasa nyaman saat beraktivitas di daerah itu.

“Warga Garut juga ingin bersih, ingin ada ikon,” katanya.

Rudy menyampaikan, selama ini banyak masyarakat menilai perkotaan Garut terlihat kumuh, untuk itu berharap pemerintah bertindak untuk menertibkan PKL di kawasan Jalan Ahmad Yani.

Pemkab Garut, kata dia, menertibkan PKL bukan hanya keinginan sebagian pihak tertentu, tetapi karena ada keinginan yang besar dari berbagai kalangan masyarakat.

Baca Juga:   Gubernur Jabar Bersama Bupati Garut Hadiri "Ground Breaking" Situ Bagendit

“Kalau di situ (Pengkolan) masyarakat sudah marah, kami juga melihat kepentingan umum bukan satu dua orang,” ujar Rudy.

Ia menegaskan, Jalan Ahmad Yani di pusat kota tersebut merupakan daerah terlarang bagi PKL, sebagian jalan lainnya dipersilakan untuk berjualan.

Menurut Rudy, jalan yang diperbolehkan untuk berjualan bagi PKL di antaranya Jalan Ahmad Yani setelah perempatan Asia Plaza, kemudian Jalan Ciledug dan beberapa titik yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:   Polres Garut Bedah Rumah Warga Lansia di Karangpawitan, Wujud Kepedulian Sosial Kepolisian

“Kami juga terbuka, jangan di situ saja dagangnya, berdagang di Ahmad Yani setelah Asia itu boleh, ke Ciledug sana boleh,” katanya.

Sebelumnya, massa dari PKL melakukan aksi menuntut agar kembali diperbolehkan berjualan di Jalan Ahmad Yani di sela-sela pelantikan anggota DPRD Garut periode 2019-2024. (Ant/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *