Peristiwa

Menjambret Tas Milik Seorang Ibu, Sebelum Ditangkap Pemuda Ini Ngumpet di Kandang Sapi

×

Menjambret Tas Milik Seorang Ibu, Sebelum Ditangkap Pemuda Ini Ngumpet di Kandang Sapi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Aksi penjambretan tas milik wanita.

GOSIPGARUT.ID — Pemuda berinisial HF (23), warga Cilawu harus berurusan dengan polisi. Pasalnya HF menjambret tas seorang ibu yang tengah mengendarai motor di wilayah Muara Sanding, Jalan Raya Bayongbong — Garut.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, HF melakukan penjambretan pada 11 Juli 2019. Korbannya merupakan seorang ibu berumur 29 tahun yang sedang membonceng anaknya.

“Korban ini bawa anaknya yang duduk di depan motor. Dari Maktal sudah jadi target pelaku,” kata dia, di Mapolres Garut, Senin (22/7/2019).

Baca Juga:   Hujan Deras, Selama Dua Hari Kabupaten Garut Diterjang Bencana

Budi menambahkan, saat melintas wilayah Sanding, pelaku langsung memepet motor korban. Tali tas milik korban yang diselempangkan lalu ditarik pelaku hingga putus.

“Tas korban ditarik sampai putus. Si ibu sempat terjatuh dan terseret motor pelaku. Padahal lagi sama anaknya yang masih balita. Wajah korban juga terluka,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, usai menjalankan aksinya, pelaku HF lalu kabur. Ia sempat melarikan diri dan baru bisa ditangkap pada Sabtu (20/7/2019). Ia diamankan saat bersembunyi di sebuah kandang sapi.

Baca Juga:   Sopir Bus Penyebab Kecelakaan Bus Pelajar Ditangkap Polisi Sukabumi

“Pelaku ngumpet di kandang sapi dekat rumah di Cilawu. Saat mau ditangkap, pelaku sudah tahu ada petugas. Dua jam anggota mencari keberadaan pelaku,” katanya.

Budi mengatakan, saat akan diamankan petugas, HF melakukan perlawanan. Petugas pun akhirnya harus menembak kaki tersangka.

“Dari aksi penjambretan itu, korban kehilangan satu buah ponsel dan beberapa dokumen. Korban pun mengalami trauma akibat kejadian itu,” ujar Kapolres.

Baca Juga:   Polres Garut Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Leles

Menurutnya, HF dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang diberikan kepadanya, yaitu selama sembilan tahun penjara. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *