GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut menggerebeg sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras berbagai merek di Jalan Ahmad Yani Timur, Kabupaten Garut, yang rencananya akan dijual saat malam Hari Raya Lebaran.
“Penggerebegan ini berdasarkan laporan dari warga lalu kami tindaklanjuti,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan, Rabu (15/5/2019).
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres terhadap rumah bertingkat di Jalan Ahmad Yani Timur, Kampung Kamasan, Desa Jatisari, Kecamatan Karangpawitan, Selasa malam (14/5/2019).
Hasil laporan warga, kata Kapolres, rumah itu seringkali dijadikan gudang untuk menyimpan minuman keras sebelum diedarkan ke sejumlah daerah di Garut.
“Rumah dua tingkat itu lokasinya memang strategis, kami investigasi terlebih dahulu dan ternyata benar ada miras,” katanya.
Budi menyebutkan, hasil penggerebekan itu berhasil menyita tiga ribuan botol minuman keras yang sudah dikemas dalam dus.
Selain barang bukti minuman beralkohol itu, kata Kapolres, jajarannya berhasil mengamankan seorang pemuda penjaga gudang warga Tarogong Kidul, Garut.
Polisi juga sedang mencari pemilik rumah yang merupakan seorang wanita berinisial DD (40), warga Tarogong Kidul.
Kapolres menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara minuman keras yang ada di gudang itu baru dipasok dari luar kota, rencananya akan diedarkan pada malam takbiran atau sehari sebelum Lebaran.
“Sengaja mereka sembunyikan dulu, dan akan diedarkan di malam takbiran,” ujar Budi.
Selanjutnya barang bukti minuman keras tersebut dibawa ke Markas Polres Garut, polisi juga memasang garis polisi untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. (Ant/Yus)