GOSIPGARUT.ID — Enam orang petugas penyelenggara pemilu di Kabupaten Garut meninggal dunia. Keenam petugas tersebut diduga kelelahan mengawal jalannya pemilu, baik sebelum maupun sesudah pemilihan 17 April 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Garut, Junaidin Basri mengatakan, keenam orang meninggal dunia tersebut terdiri dari dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dua orang Linmas, dan dua orang pengawas pemilu tingkat desa.
Hari ini, Jumat 26 April 2019 seorang anggota KPPS TPS 11, Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut meninggal dunia.
“Hari ini sahabat dan rekan kerja kami meninggal dunia atas nama Hilal Ramdani usia 31 tahun, sehingga jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal menjadi enam orang,” ujar Junaidin, Jumat 26 April 2019.
Sebelum Hilal, seorang anggota KPPS di Garut bernama Mahmudin (57) juga meninggal dunia diduga akibat kelelahan mengawal jalannya pemilu. Mahmudin meninggal tanggal Selasa 16 April 2019 sehari sebelum hari H pemilihan.
“16 April lalu Pak Mahmudin, jabatannya anggota KPPS di TPS 5 Desa Mekarhurip, Kecamatan Sukawening,” terang dia.
Junaidin menambahkan, dua orang anggota pasukan pengamanan TPS dari Linmas juga meninggal, masing-masing Aja (82) anggota PAM TPS di Kampung Pasirekek, Desa Ciburial, Kecamatan Leles meninggal dunia Kamis 18 April 2019 lalu.
Rosidin Rodiman (57) anggota Linmas pengawal TPS di Kampung Cikadu, Desa Campaka, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut meninggal dunia, Jumat 19 April 2019 lalu.