Berita

Pemerhati Kebijakan Publik Lokal: Pansel PDAM Garut Berpotensi Langgar Peraturan Pemerintah

×

Pemerhati Kebijakan Publik Lokal: Pansel PDAM Garut Berpotensi Langgar Peraturan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Ahirudin Yunus.

GOSIPGARUT.ID — Pemerhati kebijakan publik lokal, Ahirudin Yunus, menilai kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Perumda Tirta Intan (Perusahaan Daerah Air Minum/PDAM) Garut lalai dalam menyeleksi calon direksi.

Dalam pernyataannya kepada wartawan Minggu (15/6/2025), ia mengungkapkan adanya kejanggalan serius yang berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Saya heran, kenapa pansel bisa meloloskan salah satu calon yang sudah menjabat selama dua periode berturut-turut. Padahal dalam PP No. 54 Tahun 2017 sangat jelas disebutkan bahwa direksi hanya bisa diangkat untuk ketiga kalinya jika memiliki prestasi luar biasa yang dibuktikan secara objektif,” ujarnya.

Baca Juga:   Bupati Rudy Gunawan Tinjau Pembangunan Jalan Menuju Pusat Emas di Garut

Yunus yang juga aktif mengawal transparansi kebijakan daerah ini menyatakan bahwa tidak ditemukan dasar legal yang cukup kuat untuk menyatakan calon tersebut memiliki prestasi yang layak dijadikan alasan pengangkatan periode ketiga.

“Apa ukuran prestasinya? Mana evaluasi independennya? Mana audit kinerjanya? Bahkan yang bersamgkutan menjabat di periode kedua diberhentikan oleh KPM?Jangan sampai hanya berdasarkan subjektivitas atau kedekatan. Ini perusahaan milik publik, bukan milik kelompok tertentu,” tegasnya.

Baca Juga:   Wabup Putri Karlina Terkesima dengan Potensi Keuntungan Beternak Domba di Bodas Farm

Yunus juga menyayangkan lemahnya peran pengawasan dari lembaga pengawas dan pemilik modal dalam hal ini Pemkab Garut yang dinilai terlalu menyerahkan penuh proses seleksi kepada pansel tanpa memastikan bahwa aturan hukum benar-benar ditegakkan.

“Ini bukan sekadar prosedural. Ini menyangkut integritas manajemen BUMD yang setiap tahun mengelola miliaran dana publik. Kalau aturan dasar saja dilanggar, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap tata kelola PDAM ini?” ujarnya.

Baca Juga:   Panen Sorgum Meriahkan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 di Mekarmukti

Yunus mendesak agar proses seleksi tersebut ditinjau ulang dan diberikan penjelasan terbuka kepada publik, terutama terkait dasar hukum pelolosan calon yang telah menjabat dua periode sebelumnya.

Ia juga meminta agar pansel dan Pemkab tidak menutup mata menutup telinga terhadap suara masyarakat demi menjaga akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme pengelolaan BUMD. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *