Politik

Takar Kekurangan, Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Garut Dievaluasi

×

Takar Kekurangan, Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Garut Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Plang kantor KPU Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengevaluasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, mulai dari tahapan pendistribusian logistik termasuk penugasan terhadap petugas penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menjadi bahan laporan ke tingkat pusat.

“Banyak hal (evaluasi), terutama kesediaan logistik yang lebih awal dari KPU RI,” kata Ketua KPU Garut Junaidin Basri, Selasa (23/4/2019).

Ia menuturkan, evaluasi penyelenggaraan memang seharusnya dilakukan untuk mengetahui segala kekurangannya sehingga pelaksanaan pemilu ke depannya bisa lebih baik tanpa ada hambatan atau menimbulkan korban jiwa karena sakit atau kelelahan.

Baca Juga:   PDI Perjuangan Garut Silaturahmi dengan Pimpinan DPRD, Bahas Kemiskinan hingga Konservasi Lingkungan

Evaluasi yang sudah menjadi bahan pembahasan oleh KPU Garut, kata Junaidin, di antaranya waktu pendistribusian logistik dari pusat ke Garut agar lebih cepat, kemudian ada pemberian asuransi jiwa bagi petugas penyelenggara pemilu.

“Evaluasinya ada asuransi bagi penyelenggara pemilu sampai fasilitas kesehatan,” katanya.

Junaidin mengatakan, Pemilu 2019 saat ini diselenggarakan secara serentak yakni pemilihan presiden wakil presiden, kemudian pemilihan legislatif tingkat pusat, provinsi, daerah dan pemilihan DPD.

Baca Juga:   Bupati Rudy Gunawan Ajak Warga Garut untuk Sukseskan Pileg dan Pilpres 2024

KPU Garut, kata dia, merupakan salah satu kabupaten yang berusaha kerja keras agar penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten hingga ke setiap desa berlangsung dengan lancar dan sukses, meskipun ditemukan banyak petugas yang sakit.

“Hampir semua PPK (panitia pemungutan kecamatan) mengalaminya (sakit),” kata Junaidin.

Ia menambahkan, evaluasi lainnya terkait batasan usia yakni diutamakan masih muda dengan ijazah pendidikan minimal tingkat SMA sederajat dan kondisi kesehatan prima bagi para petugas penyelenggara pemilu di daerah.

Baca Juga:   Kecuali Jadwal Debat Publik, KPU Garut Pastikan Tidak Ada Perubahan Zona Kampanye Pilkada 2024

“Syarat minimal pendidikan SMA dan belum dua periode menjadi PPK, umumnya usia muda,” ujar Junaidin.

Sementara itu, tahapan pemilu di Garut sudah memasuki rekapitulasi perolehan suara untuk pemilihan presiden, legislatif dan DPD di tingkat kecamatan, untuk selanjutnya diserahkan dan akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten. (Ant/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *