Politik

KPU Garut Menemukan Dua Kotak Suara Pemilu 2019 yang Rusak

×

KPU Garut Menemukan Dua Kotak Suara Pemilu 2019 yang Rusak

Sebarkan artikel ini
Petugas menjaga tumpukan kotak suara yang belum dirakit di gudang penyimpanan logistik Pemilu 2019 KPU Garut di Jalan Sudirman, Kabupaten Garut. (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menemukan dua kotak suara yang rusak pada bagian kunci sehingga dinyatakan tidak layak, untuk selanjutnya akan diganti untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Sudah minta penggantian ke provinsi (KPU Provinsi Jabar),” kata Ketua KPU Garut, Junaedin Basri, Selasa (19/2/2019).

Ia menuturkan, KPU Garut belum menerima seluruhnya kotak suara dari KPU Pusat untuk Pemilu 2019, sehingga jajarannya belum dapat melakukan perakitan kotak suara yang saat ini masih di simpan di gudang.

Baca Juga:   Terus Konsolidasi, Cecep Suhardiman Sampaikan Pentingnya Berpartisipasi di Pileg

Junaedin menyebutkan, kotak suara yang dibutuhkan untuk Pemilu 2019 sebanyak 40.747 kotak sementara yang baru diterima KPU Garut sebanyak 39.862 kotak, jumlah kebutuhan itu disesuaikan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 8.056 TPS.

“Kotak suara yang dibutuhkan 40.747, diterima 39.862, rusak dua, jadi kekurangannya 887,” ujar dia.

Terkait adanya kotak suara lain yang rusak, kata Junaedin, bisa saja ada, dan dapat diketahui saat dilakukan perakitan sekaligus penyortiran kotak suara yang akan dimulai Maret 2019.

Baca Juga:   Yusril: Tidak Masalah Bila Ada Caleg dari PBB Dukung Prabowo -- Sandi

Selain kotak suara, lanjut dia, jajarannya akan menyortir surat suara tingkat DPRD Kabupaten, Provinsi dan Pusat, kemudian DPD dan Pemilihan Presiden, jika KPU RI sudah mendistribusikan semuanya.

Sementara, kata Junaedin, KPU Garut sudah menerima surat suara dari KPU RI untuk pemilihan legislatif (pileg) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sedangkan untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden belum didistribusikan.

Baca Juga:   KPU Garut Undang Wartawan ke Villa Rancabango untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

“Pengecekan akan dilakukan melalui kegiatan sortir dan pelipatan serta pengesetan per TPS, surat suara yang belum diterima tinggal PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden),” katanya. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *