Berita

Dishub Garut Ancam Pidanakan Pengusaha Angkutan yang Abaikan Keselamatan

×

Dishub Garut Ancam Pidanakan Pengusaha Angkutan yang Abaikan Keselamatan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut menyatakan pengusaha angkutan umum yang mengabaikan keselamatan penumpang diancam hukuman pidana.

“Pengusaha yang mengoperasikan kendaraan tidak layak jalan akan diancam hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku, untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut Suherman, Rabu (13/2/2019).

Ia menegaskan, bagi pemilik kendaraan yang membiarkan kendaraannya tidak layak jalan dan membahayakan penumpang, pihaknya akan memberika sanksi berat yaitu penjara sampai dua tahun.

Baca Juga:   Dishub Garut Larang Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Angkutan Umum

“Regulasi angkutan umum saat ini sudah jelas untuk memprioritaskan keselamatan penumpang dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tegas Suherman.

Jika pengusaha angkutan umum tidak memperhatikan kondisi kelayakan kendaraannya sehingga membahayakan penumpang, tambah dia, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab dengan sanksi berat yakni hukuman penjara.

“Jadi harus melakukan langkah-langkah proaktif memperbaiki dan tidak membiarkan kendaraan tidak layak jalan beroperasi,” ujar Suherman.

Baca Juga:   Cek Umur Akun ML: Cara Mengetahui Sejak Kapan Akun Mobile Legends Dibuat

Ia mengungkapkan, Dishub Garut mencatat ada 1.005 unit kendaraan angkutan umum jenis bus dan elf, serta 11.490 unit angkutan kota (angkot).

Hasil pendataan, kata Suherman, sekitar 20 persen angkutan umum dinyatakan tidak layak beroperasi karena kondisinya tidak sesuai dengan ketentuan kelayakan kendaraan, seperti kondisi ban yang buruk, wiper termasuk lampu tidak berfungsi.

Baca Juga:   Taufik Hidayat Gelar Kampanye Pileg di Pangalengan, Hadirkan Artis Komedi Ibukota dan Persib Legend

“Dari beberapa indikator ada 20 persenan angkutan umum di Garut tidak layak,” katanya.

Suherman menyampaikan, upaya penanganan pengujian kelayakan kendaraan itu dilakukan oleh seluruh jajaran petugas Dishub khusus di terminal. “Kami telah instruksikan kepada petugas di lapangan untuk memantau kelayakan kendaraan setiap hari,” ujarnya. (Ant/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *