GOSIPGARUT.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut menyatakan pengusaha angkutan umum yang mengabaikan keselamatan penumpang diancam hukuman pidana.
“Pengusaha yang mengoperasikan kendaraan tidak layak jalan akan diancam hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku, untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut Suherman, Rabu (13/2/2019).
Ia menegaskan, bagi pemilik kendaraan yang membiarkan kendaraannya tidak layak jalan dan membahayakan penumpang, pihaknya akan memberika sanksi berat yaitu penjara sampai dua tahun.
“Regulasi angkutan umum saat ini sudah jelas untuk memprioritaskan keselamatan penumpang dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tegas Suherman.
Jika pengusaha angkutan umum tidak memperhatikan kondisi kelayakan kendaraannya sehingga membahayakan penumpang, tambah dia, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab dengan sanksi berat yakni hukuman penjara.
“Jadi harus melakukan langkah-langkah proaktif memperbaiki dan tidak membiarkan kendaraan tidak layak jalan beroperasi,” ujar Suherman.
Ia mengungkapkan, Dishub Garut mencatat ada 1.005 unit kendaraan angkutan umum jenis bus dan elf, serta 11.490 unit angkutan kota (angkot).
Hasil pendataan, kata Suherman, sekitar 20 persen angkutan umum dinyatakan tidak layak beroperasi karena kondisinya tidak sesuai dengan ketentuan kelayakan kendaraan, seperti kondisi ban yang buruk, wiper termasuk lampu tidak berfungsi.
“Dari beberapa indikator ada 20 persenan angkutan umum di Garut tidak layak,” katanya.
Suherman menyampaikan, upaya penanganan pengujian kelayakan kendaraan itu dilakukan oleh seluruh jajaran petugas Dishub khusus di terminal. “Kami telah instruksikan kepada petugas di lapangan untuk memantau kelayakan kendaraan setiap hari,” ujarnya. (Ant/Gun)



.png)











