Opini

Bupati Garut Harus Segera Membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

×

Bupati Garut Harus Segera Membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Istimewa

Oleh: Achmad Lutfi Fauzi, SH

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018 tentang reforma agraria tepat pada peringatan Hari Tani Nasioanl pada tanggal 24 September 2018 dan diundangkan pada tanggal 27 September 2018. Perpres ini mengatur hal-hal penting dan teknis kebijakan reforma agraria.

Secara definisi, menurut Perpres ini, reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan asset disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Penataan asset yakni penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan tujuan mencipatakan kemakmuran, keadilan dalam penguasaan tanah, serta penaggulangan kemiskinan.

Baca Juga:   Bupati Garut Ajak Wisatawan untuk Datang ke Desa Wisata yang Memiliki Silayung Park

Tujuan diterbitkannya perpres ini; pertama, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah; kedua, menyelesaikan konflik dan sengketa agrarian. Ketiga, menciptakan kemakmuran dan kesejateraan masyarakat berbasis agraria. Keempat, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan.

Kelima, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi. Keenam, meningkatkan ketahanan pangan dan kedulatan pangan. Ketujuh, memperbaiki dan menata kualitas lingkungan hidup.

Di Kabupaten Garut terdapat sedikitnya 22 desa yang mengalami konflik agraria dengan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Konflik ini, jika terus dibiarkan, mejandi preseden buruk bagi Pemkab Garut karena tidak ada kemauan untuk menuntaskan kasus sengketa dan konflik agrarian yang selama ini terjadi.

Dengan Perpres No. 86 tahun 2018 tentang reforma agraria, pemerintah pusat membuka ruang bagi pemda untuk menginventarisir kasus konflik agraria di Kabupaten Garut yang selanjutnya untuk segera diselesaikan.

Baca Juga:   Garut Masuk Daerah Tercepat Pengangkatan ASN di Indonesia, Hari Ini 1.727 Orang Dilantik

Pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Garut dapat dimulai dengan penataan asset sebagai dasar penataan akses. Penataan asset dilakukan dengan redistribusi dan legalisasi asset.

Dalam Perpres No. 86 tahun 2018 pasal 7 ayat satu (1), ada 11 objek reditribusi tanah. Salah satunya tanah HGU, yang telah habis masa belakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu setahun sejak haknya berakhir.

Selain itu juga diatur tanah hasil pelepasan kawasan hutan negara dan atau hasil perubahan batas kawasan hutan.

Baca Juga:   KemenPPPA Akan Koordinasi dengan Pemkab Garut Tangani Korban Pelecehan Dokter Kandungan

Untuk menyelenggarakan reforma agraria di Kabupaten Garut, harus dibentuk Gugus tugas reforma agraria yang terdiri dari Bupati, Kepala ATR/BPN Kabupaten, dinas terkait dan unsur masyarakat.

Tim ini bertugas menetapkan kebijakan dan rencana reforma agrarian; melakukan koordinasi dan penyelesain kendala dalam penyelengaraan reforma agrarian serta melakukan pelaporan pelaksanaan reforma agraria.

Namun sampai saat ini belum jelas keberadaan gugus tugas reforma agraria di Kabupaten Garut. (Penulis adalah Ketua Divisi Hukum Serikat Petani Pasundan Garut)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *