Berita

Pengaktifan 42 Korwil Pendidikan di Garut Disorot, GIPS: Jangan Jadi Ruang Baru Praktik Pungli

×

Pengaktifan 42 Korwil Pendidikan di Garut Disorot, GIPS: Jangan Jadi Ruang Baru Praktik Pungli

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pembebastugasan Korwil Pendidikan.

GOSIPGARUT.ID — Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang kembali mengaktifkan fungsi Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan dengan menunjuk 42 koordinator baru menuai perhatian dari kalangan pegiat kebijakan publik.

Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) mengingatkan agar langkah tersebut tidak justru membuka ruang praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan birokrasi di tingkat kecamatan.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menilai pengaktifan kembali Korwil Pendidikan memang memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018. Regulasi itu lahir sebagai bagian dari penyesuaian tata kelola pendidikan setelah penghapusan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Namun, menurut Ade, pengawasan terhadap implementasi kebijakan harus diperkuat sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Baca Juga:   Bukan Zona PSBB, Aktivis Garut Minta Akses ke Garut Selatan Dijaga Ketat

“Secara administrasi pemerintahan, kebijakan ini sah dan memiliki dasar hukum. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana pelaksanaannya diawasi agar tidak melahirkan persoalan birokrasi baru,” ujar Ade, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, posisi Korwil sejatinya hanya berfungsi sebagai penghubung koordinasi dan administrasi pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan. Karena itu, Korwil tidak memiliki kewenangan strategis seperti pengelolaan Dana BOS, pengadaan barang dan jasa, mutasi pegawai, maupun intervensi terhadap tugas pengawas sekolah.

Menurut GIPS, batas kewenangan tersebut perlu ditegaskan secara terbuka agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi di lapangan. Terlebih, dalam praktik birokrasi pendidikan, ruang administrasi yang tidak terkontrol kerap memunculkan persoalan baru.

Ade mengatakan, potensi kerawanan dapat muncul apabila pelayanan administrasi pendidikan masih bergantung pada proses informal dan minim pengawasan. Mulai dari pengurusan sertifikasi guru, kenaikan pangkat, hingga rekomendasi jabatan tertentu dinilai rawan disalahgunakan apabila tidak memiliki sistem kontrol yang kuat.

Baca Juga:   Ternyata Warga Garut, Penyebar Video Hoaks Emak-emak Geruduk Gudang KPU Jombang

“Jangan sampai pengaktifan Korwil dipersepsikan sebagai mata rantai birokrasi tambahan yang justru membuka peluang praktik nonprosedural ataupun pungutan liar terhadap kepala sekolah dan tenaga pendidik,” katanya.

GIPS juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan jabatan atau permintaan imbalan oleh oknum Korwil, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum baik secara pidana maupun administratif.

Sebagai langkah antisipasi, GIPS mendorong Pemerintah Kabupaten Garut membangun sistem pengawasan yang lebih transparan dan terukur. Di antaranya melalui digitalisasi layanan administrasi pendidikan, pembukaan kanal pengaduan anonim (whistleblowing system), serta evaluasi rutin terhadap kinerja Korwil setiap enam bulan.

Baca Juga:   Transformator Pad Mounted untuk Distribusi Listrik Lebih Handal

“Fungsi koordinasi pendidikan harus diarahkan untuk mempercepat pelayanan publik dan membantu sekolah, bukan malah memperpanjang rantai birokrasi,” ujar Ade.

Di sisi lain, pengaktifan kembali Korwil Pendidikan juga dipandang sebagai upaya pemerintah daerah memperkuat koordinasi pelayanan pendidikan di wilayah kecamatan pasca-perubahan struktur birokrasi beberapa tahun terakhir.

Karena itu, menurut GIPS, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh konsistensi pengawasan, transparansi kewenangan, dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola birokrasi pendidikan yang bersih dan akuntabel. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *