Politik

Bawaslu Garut Panggil 15 Caleg Karena Pasang Iklan di Media Massa

×

Bawaslu Garut Panggil 15 Caleg Karena Pasang Iklan di Media Massa

Sebarkan artikel ini

GOSIPGARUT.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut memanggil 15 calon legislatif kabupaten, provinsi, dan pusat karena diduga melanggar peraturan kampanye dengan memasang iklan pencalonan di media massa sebelum waktu yang ditentukan.

“Sudah memanggil caleg DPRD Kabupaten Garut, DPRD Provinsi Jabar, dan DPR RI, pemanggilan dilakukan karena adanya laporan caleg tersebut memasang iklan,” kata Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, kepada wartawan, Senin (28/1/2019)

Ia menuturkan, sesuai peraturan KPU tentang kampanye dan pemasangan iklan pencalonan caleg dapat dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan pada 24 Maret sampai 13 April 2019.

Baca Juga:   Pertengahan Agustus 2019, Pleno Penetapan Anggota DPRD Jabar Terpilih

Namun berdasarkan laporan masyarakat itu, kata Asep, ada caleg yang memasang iklan di media, hingga Bawaslu meminta penjelasan dari para caleg, termasuk media yang memasang iklan pencalonan caleg.

Hasil pemeriksaan, lanjut dia, Bawaslu tidak menetapkan kasus tersebut pada pelanggaran pidana pemilu karena tidak cukup bukti. “Tidak ada bukti faktur pemasangan iklan, jadi tidak bisa terkena pidana pemilu,” katanya.

Baca Juga:   Partai Nasdem Garut Gandeng Pesantren Zawiyah Buat Program Ketahanan Pangan

Asep menambahkan, pemasangan iklan caleg itu disebabkan adanya kedekatan caleg dengan pemilik media massa, bahkan caleg yang bersangkutan mengaku tidak merasa memasang iklan di media massa.

Terkait pemilik media bisa dijerat peraturan pemilu, kata dia, sesuai undang-undang, pidana pemilu hanya menjerat pelaksana, peserta, dan tim kampanye, sedangkan media tidak termasuk dalam peraturan tersebut.

Baca Juga:   Imas Aan Ubudiah Tegaskan Loyalitas Kader, Ingatkan PKB Garut Tidak Sekadar “Mantan Terindah”

“Urusan media itu ranahnya di Dewan Pers, tapi sudah kami imbau ke media agar tak menerima iklan kampanye dulu,” katanya.

Terkait alat peraga kampanye (APK) caleg yang dipasang di sembarang tempat, Asep menjelaskan, sudah dilakukan penindakan secara administrasi. “Masalah APK sudah ditangani seperti spanduk, baliho, termasuk billboard,” katanya. (Ant/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *