Hukum

Pencuri Mobil Menggunakan Kunci Duplikat Ditangkap Polisi di Garut

×

Pencuri Mobil Menggunakan Kunci Duplikat Ditangkap Polisi di Garut

Sebarkan artikel ini
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah menunjukkan barang bukti mobil hasil curian di Markas Polres Garut, Jum'at (11/10/2019). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus pencurian mobil rental jenis Daihatsu Xenia dengan modus menggunakan kunci duplikat mobil yang dilakukan oleh tiga tersangka di Kabupaten Garut.

“Modus tersangka ini tergolong baru, yaitu menduplikasikan kunci mobil rental, tujuannya untuk mencuri mobil rental itu,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah kepada wartawan, Jum’at (11/10/2019).

Ia menuturkan, kasus tersebut berhasil terungkap berdasarkan laporan korban yang kehilangan mobil di halaman rumahnya di Kecamatan Kadungora, Garut.

Baca Juga:   Polres Garut Gempur Malam Minggu, 30 Knalpot Brong dan 42 Botol Miras Disita dalam Operasi KRYD

Polisi, lanjut Dede, langsung melakukan penyelidikan dan mengejar orang yang disinyalir telah membawa kabur mobil rental tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Kadungora.

“Kita berhasil menangkap kedua tersangka dan barang bukti mobil di kawasan Kadungora,” ujar dia.

Dede menyampaikan, polisi baru berhasil menangkap dua tersangka, yakni inisial AH (26) dan YD (38), tersangka YD diketahui berprofesi sebagai sopir transportasi daring, sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga:   Gerak Jalan "Festival Damai" Polres Garut Diikuti Puluhan Ribu Peserta

Ketiga tersangka itu, kata dia, memiliki tugas yang berbeda-beda, bahkan dalam aksi kejahatannya itu dilakukan secara terencana sampai mobil hasil curiannya siap untuk dijual ke penadah.

“Mereka ini memiliki tugas yang berbeda, dan aksinya ini dilakukan dengan terencana,” kata Dede.

Ia mengungkapkan, tersangka mengawali aksinya dengan meminjam mobil rental, lalu kunci mobil itu diduplikasikan untuk memudahkan aksinya dalam mencuri mobil rental tersebut.

Sehari setelah merental mobil, kata Dede, tersangka mendatangi rumah korban atau pemilik mobil rental untuk membawa kabur mobil menggunakan kunci duplikat.

Baca Juga:   Polres Garut Buka Posko Pengaduan untuk Korban Pencabulan RGS

“Tersangka ini mengambil mobil korban menggunakan kunci duplikat yang sudah dibuat sebelumnya,” kata Kapolres.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam dalam sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Ant/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *