GOSIPGARUT.ID — Ratusan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Simpang Lima, Kabupaten Garut, Rabu (25/9/2019). Mereka menyampaikan berbagai tuntutan dan menolak sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) yang dibuat DPR.
Termasuk di dalamnya upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
Koordinator aksi, Dadan Nurjaman, mengatakan, DPR RI diminta tidak asal membuat undang-undang yang melemahkan lembaga KPK karena khawatir semakin tumbuh praktik korupsi.
“Analisa kami UU KPK itu akan melemahkan tugas dan wewenang lembaga antirasuah itu,” kata dia.
Ia menyampaikan saat orasinya bahwa upaya DPR tidak menunjukan solusi yang lebih baik bagi negara, khususnya untuk kepentingan rakyat, melainkan melemahkan UU.
Menurut Dadan, jika peran KPK dilemahkan maka secara tidak langsung akan mencederai rakyat, yang selama ini persoalan korupsi masih menjadi persoalan negara.
“Sikap yang ditunjukan DPR bukan sebuah solusi,” ucapnya.
Selain itu, Dadan juga menilai tidak tepat dengan adanya aturan tentang hewan peliharaan yang masuk kebun orang lain mendapatkan sanksi denda.
“Belum pasal-pasal lain yang sangat tidak penting dibahas,” ujarnya.
Aksi mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Garut itu beraksi dengan menutup jalan di kawasan Bundaran Simpang Lima, Garut.
Para mahasiswa melakukan orasi secara bergantian, bahkan sebagian membentangkan spanduk yang bertuliskan berbagai tuntutan dan penolakan terhadap sejumlah RUU.
Selain di Simpang Lima, mahasiswa juga menggelar aksi di Kantor DPRD Kabupaten Garut untuk menyampaikan aspirasi tersebut, kemudian meminta anggota DPRD Garut ikut menolak dan menandatangani nota kesepahaman.
Dalam aksi tersebut berlangsung aman dengan pengawalan dan pengamanan dari kepolisian. (Ant/Fj)



.png)




























