GOSIPGARUT.ID — Dua pemuda yang masih berstatus mahasiswa di Kabupaten Garut ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan puluhan paket ganja. Kasus ini mengungkap modus baru peredaran narkotika di kalangan muda, yakni melalui media sosial.
Keduanya berinisial MF (24) dan MM (22), warga Kecamatan Leles, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut pada Jumat (26/9) malam di Kampung Kandang Kaler, Desa Kandangmukti. Dari tangan pelaku, polisi menyita 38 paket ganja siap edar, timbangan digital, kertas papir, uang tunai, dua ponsel, hingga sepeda motor yang digunakan untuk beroperasi.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, para pelaku memperoleh ganja dengan cara membeli melalui akun Instagram. Barang kemudian diambil lewat sistem tempelan di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung. “Mereka mengakui membeli ganja secara patungan untuk dikonsumsi dan sebagian dijual kembali seharga Rp70 ribu per paket,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Polisi kini masih menelusuri jaringan pemasok ganja yang memasok para tersangka. Sementara itu, MF dan MM dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan generasi muda dalam peredaran narkoba. Polres Garut menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Garut. Ini ancaman serius bagi masa depan generasi muda,” tegas Usep. ***



.png)















