GOSIPGARUT.ID — Partai Gerindra ternyata punya alasan kuat menetapkan artis Mulan Jameela menjadi calon anggota DPR RI terpilih ketiga dari daerah pemilihan Jabar XI. Meskipun sebelumnya KPU sudah menetapkan bahwa caleg terpilih ketiga itu adalah Ervin Luthfi yang meraih 33.938 suara. Atau melebihi sekitar 9.746 suara dari raihan Mulan yang hanya 24.192 suara.
Alasan partai besutan Prabowo Subianto itu yang akhirnya menetapkan Mulan, seperti yang disampaikan Wakil Ketua Advokasi DPP Gerindra — Hendarsam Marantoko, karena pihaknya patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan kawan-kawan soal penetapan caleg terpilih.
“Prinsipnya DPP (Partai Gerindra) akan tunduk dan patuh terhadap setiap putusan pengadilan,” kata Hendarsam ketika dihubungi GOSIPGARUT.ID melalui pesan Watsapp, Rabu (25/9/2019).
Pernyataan Hendarsam itu pun sebagai jawaban atas pertanyaan bagaimana sikap Partai Gerindra terhadap kemungkinan Ervin Luthfi dan kawan-kawan menggugat DPP Gerindra yang telah menggantikan mereka sebagai caleg terpilih oleh caleg lainnya.
“Kita menunggu saja (gugatan), dan apabila DPP ikut digugat, kita akan menjalankan sidang seperti biasa,” ujar dia lagi.
Hendarsam memaparkan, bahwa dengan dikabulkannya gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Nomor 250/Pdt.Sus.Parpol/PN.Jkt.Sel), Dewan Pembina dan DPP Gerindra selaku tergugat tidak bisa mengajukan banding. Justru sebaliknya harus segera melaksanakan putusan PN tersebut.
“Tak hanya Dewan Pembina dan DPP Gerindra, dengan adanya putusan tanggal 26 Agustus 2019 itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga sebagai tergugat, wajib untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut,” kata dia.
Untuk diketahui, pasca Pileg lalu, Dewan Pembina dan DPP Gerindra digugat oleh Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya di PN Jakarta Selatan dalam perkara sengketa partai politik.
Pada tanggal 26 Agustus 2019, PN Jakarta Selatan memutuskan perkara dengan amar putusannya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian; Menyatakan para tergugat berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra; Menyatakan para tergugat berhak untuk melakukan langkah administratif internal yang dianggap perlu oleh para tergugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Kemudian, memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini; Memerintahkan para tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara serta merta; Menghukum tergugat I, tergugat II, dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp700.000.
***