GOSIPGARUT.ID — Setelah diminta warganya melalui aksi demonstrasi agar Suherman diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Desa (Kades) Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, akhirnya pihak Badan Perwakilan Desa (BPD) mengabulkan permintaan warga tersebut.
Pada Senin, 22 Juli 2019. Setelah dilakukan musyawarah mendalam dengan sejumlah elemen warga, BPD Cimaragas mengirimkan surat kepada Bupati Garut melalui Camat Pangatikan, dengan isi surat yaitu meminta bupati untuk memberhentikan Suherman dari jabatan Kades Cimaragas.
Pada bagian awal surat BPD Cimaragas itu disebutkan, bahwa menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Cimaragas berkaitan dengan adanya dugaan tindakan asusila dan pelanggaran norma agama serta menuntut agar Suherman diberhentikan dari jabatannya, maka pada Senin (22/7/2019) dilangsungkan musyawarah di Aula Desa Cimaragas untuk membahas segala kasus yang diduga dilakukan Suherman.
Kasus tersebut di antaranya tentang pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL), penyelewengan Dana Desa Cimaragas tahun 2018 dan 2019, dan adanya dugaan tindak asusila (pelanggaran norma agama).
Surat permohonan ditandatangani oleh Ketua BPD Bangbang, dan Sekretaris Dani Sukmawan. Surat itu pun ditandatangani oleh sejumlah anggota BPD Cimaragas, yakni: Fauzi M Ramdan, Ahmad Wasman, Suntoyo, Irwan Rustandi, dan Sri Cahyani.
Dari pantauan di lapangan, selama musyawarah berlangsung, terdapat sejumlah Ketua RT/RW yang menyampaikan aspirasi agar Suherman diberhentikan itu dilakukan di kantor Kecamatan Pangatikan. Tapi dari pihak kecamatan tersebut, sampai berita ini ditulis belum didapat keterangan apakah surat dari BPD Cimaragas sudah diantarkan kepada Bupati Garut atau belum. (Dadan/Yus)



.png)





























