Hukum

Sengketa Tanah Siliwangi Garut Memanas, Pihak Haji Enceng Desak Usut Dugaan Kredit BJB

×

Sengketa Tanah Siliwangi Garut Memanas, Pihak Haji Enceng Desak Usut Dugaan Kredit BJB

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum keluarga Haji Enceng.

GOSIPGARUT.ID — ​Sengketa kepemilikan tanah seluas ribuan meter persegi di Jalan Siliwangi Nomor 8, Kelurahan Lego, Kabupaten Garut, terus bergulir. Pihak H. Entjeng alias Haji Enceng melalui kuasa hukumnya, Anton Widianto, resmi melayangkan pengaduan ke serangkaian lembaga negara dan penegak hukum guna menuntut kejelasan status lahan serta mengusut dugaan penyimpangan pembiayaan perbankan.

​Tak hanya mempersoalkan legalitas lahan, kubu Haji Enceng membongkar indikasi kejanggalan dalam fasilitas pinjaman di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Prosedur pencairan dana bernilai miliaran rupiah tersebut dinilai bermasalah lantaran mengikat objek tanah yang tengah bersengketa dan berstatus diblokir.

​Kuasa hukum Haji Enceng, Anton Widianto, menegaskan bahwa kliennya memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1437 atas tanah di kawasan strategis Siliwangi tersebut. Untuk memperjuangkan haknya, tim hukum telah bersurat ke DPR RI, DPRD Jawa Barat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Hukum, Komisi Yudisial, hingga lembaga pengawas peradilan.

Baca Juga:   Masuki Hari Keenam Ramadhan, PKL Mulai Penuhi Kawasan Pusat Kota Garut

​”Kami sudah menempuh berbagai langkah untuk mencari perlindungan hukum. Kami ingin persoalan ini mendapat perhatian serius dari instansi terkait agar ada kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” ujar Anton.

​Fokus sorotan kini tertuju pada transaksi keuangan di Bank BJB. Anton pertanyakan dasar penerbitan fasilitas pembiayaan yang mendasarkan pada perjanjian jual beli, sementara dokumen kepemilikan utama masih dalam sengketa keras. Pihaknya mencatat adanya pencairan dana sekitar Rp4,5 miliar atas aset yang telah diblokir tersebut.

​Anton mengindikasikan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan simpul administrasi hingga lembaga keuangan.

“Kami meminta agar persoalan ini diperiksa secara menyeluruh, termasuk proses perbankan yang berkaitan dengan objek sengketa. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:   Korupsi Pengadaan Lahan, Seorang ASN di BPN Garut Ditahan Polisi

​Dukungan moral dan pengawalan kasus juga datang dari Perkumpulan Keluarga Besar Asal Garut Nusantara (PKBAN). Ketua DPP PKBAN, H. Hendi Ahmad Hidayat, menyatakan keterlibatan organisasinya berakar pada aspek kemanusiaan dan perlindungan terhadap warga Garut yang terancam kehilangan aset secara tidak wajar.

​Hendi menyoroti pengakuan Haji Enceng yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman maupun memiliki utang kepada BJB. Menurutnya, BJB dan otoritas terkait harus membeberkan secara transparan dasar hukum pengelolaan serta pembebanan kewajiban atas aset milik warga Garut tersebut.

​”Kami dari Paguyuban Asgar Nusantara mendapat penugasan dari pengacara Haji Enceng untuk memberikan perhatian terhadap persoalan kemanusiaan yang beliau hadapi,” kata Hendi. Ia mendesak agar status kewajiban pinjaman dibuka terang benderang berdasarkan bukti substantif.

​Eskalasi penanganan kasus ini dipastikan meningkat dalam dua pekan ke depan. Tim kuasa hukum menetapkan tenggat waktu 14 hari bagi Kepolisian Resor Garut untuk merespons dan menindaklanjuti laporan yang diserahkan. Jika tak ada perkembangan signifikan, pengerahan massa bakal menjadi pilihan.

Baca Juga:   Praktisi Hukum Nilai Proses Seleksi Sekda Garut Berpotensi Cacat Administrasi

​Anton mengaku telah menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah elemen masyarakat untuk mengonsolidasikan aksi demonstrasi. Opsi tekanan publik ini diamini oleh PKBAN jika jalur formal menemui jalan buntu.

​Kendati demikian, kubu Haji Enceng dan relawan Asgar Nusantara tetap mengedepankan ikhtiar hukum dan dialog konstruktif. “Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil dan transparan. Hak-hak Haji Enceng harus mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Hendi. (Yuyus)

Gusrajab
previous arrow
next arrow

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *