GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut bersama BPJS Ketenagakerjaan mencairkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp2,659 miliar bagi 82 ahli waris pekerja rentan dan aparatur desa. Penyerahan bantuan ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah Nurdin Yana, dalam apel gabungan di Setda Garut, Senin, 12 Oktober 2026.
Langkah ini menjadi penanda realisasi skema jaring pengaman sosial berbasis anggaran daerah dan gerakan partisipatif. Para penerima manfaat mencakup pelayan publik di tingkat tapak—seperti pengurus RT/RW, BPD, dan perangkat desa—hingga petani penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta pekerja rentan dari program 1 ASN 1 Pekerja Rentan.
Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, menegaskan pencairan santunan ini merupakan bentuk intervensi APBD dan komitmen moral pemerintah daerah dalam menopang ekonomi keluarga pascamusibah.
”Alhamdulillah ada keberpihakan kita untuk memberikan support bagi masyarakat dalam bentuk jaminan ketenagakerjaan, sehingga ada skema yang kita lakukan terkait dengan penetapan ini,” kata dia.
Nurdin menambahkan, dana yang disalurkan bukan sekadar hitungan angka, melainkan sokongan nyata di saat keluarga kehilangan tulang punggung ekonomi.
”Hari ini bukan dalam kapasitas bersyukur atas apa yang terjadi, namun setidaknya ada bentuk keberpihakan yang bisa kita berikan kepada mereka,” ujarnya.
Dalam seremoni tersebut, sejumlah ahli waris menerima santunan secara simbolis. Rincian penerima manfaat di antaranya:
Muslim Sapaat (Perangkat Desa Rancabango, Tarogong Kaler): Total santunan dan manfaat Rp137,68 juta.
Oha Prayoga (Perangkat Desa Sindangpalay, Karangpawitan): Santunan JKM Rp42 juta.
Yusep Saefuloh (Anggota BPD Karangsari, Karangpawitan): Santunan JKM Rp42 juta.
A. Muflih Afgani (Anggota BPD Giriawas, Cikajang): Santunan JKM Rp42 juta.
Aonadin (Pengurus RT/RW Cipangramatan, Cikajang): Santunan JKM Rp42 juta.
Rohaeni (Penerima Manfaat DBHCHT 2026): Santunan JKM Rp42 juta.
Manan Nurjaman (Penerima Manfaat DBHCHT 2026): Santunan JKM Rp42 juta.
Pemkab Garut berharap alokasi jaminan sosial ini mampu menahan guncangan ekonomi keluarga yang ditinggalkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok esensial.
”Kita doakan mudah-mudahan almarhum atau almarhumah yang sudah membantu kita mulai dari kepala desa, BPD, RT/RW, serta masyarakat petani mendapatkan tempat terbaik,” tutur Nurdin. ***



.png)
















