Berita

Jaring Pengaman Pekerja Rentan Garut: BPJS Cairkan Santunan Rp2,65 Miliar

×

Jaring Pengaman Pekerja Rentan Garut: BPJS Cairkan Santunan Rp2,65 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris di Lapang Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (12/10/2026).

GOSIPGARUT.ID — ​Pemerintah Kabupaten Garut bersama BPJS Ketenagakerjaan mencairkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp2,659 miliar bagi 82 ahli waris pekerja rentan dan aparatur desa. Penyerahan bantuan ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah Nurdin Yana, dalam apel gabungan di Setda Garut, Senin, 12 Oktober 2026.

​Langkah ini menjadi penanda realisasi skema jaring pengaman sosial berbasis anggaran daerah dan gerakan partisipatif. Para penerima manfaat mencakup pelayan publik di tingkat tapak—seperti pengurus RT/RW, BPD, dan perangkat desa—hingga petani penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta pekerja rentan dari program 1 ASN 1 Pekerja Rentan.

​Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, menegaskan pencairan santunan ini merupakan bentuk intervensi APBD dan komitmen moral pemerintah daerah dalam menopang ekonomi keluarga pascamusibah.

Baca Juga:   CitraGrand Semarang Luncurkan Tipe Terbaru “Baylene”, Beserta Promo Menariknya!

​”Alhamdulillah ada keberpihakan kita untuk memberikan support bagi masyarakat dalam bentuk jaminan ketenagakerjaan, sehingga ada skema yang kita lakukan terkait dengan penetapan ini,” kata dia.

​Nurdin menambahkan, dana yang disalurkan bukan sekadar hitungan angka, melainkan sokongan nyata di saat keluarga kehilangan tulang punggung ekonomi.

​”Hari ini bukan dalam kapasitas bersyukur atas apa yang terjadi, namun setidaknya ada bentuk keberpihakan yang bisa kita berikan kepada mereka,” ujarnya.

Baca Juga:   Agar Miliki Kesan Menarik, Sejumlah Tempat Wisata di Garut Dibenahi Sambut Libur Nataru

​Dalam seremoni tersebut, sejumlah ahli waris menerima santunan secara simbolis. Rincian penerima manfaat di antaranya:

​Muslim Sapaat (Perangkat Desa Rancabango, Tarogong Kaler): Total santunan dan manfaat Rp137,68 juta.

​Oha Prayoga (Perangkat Desa Sindangpalay, Karangpawitan): Santunan JKM Rp42 juta.

​Yusep Saefuloh (Anggota BPD Karangsari, Karangpawitan): Santunan JKM Rp42 juta.

​A. Muflih Afgani (Anggota BPD Giriawas, Cikajang): Santunan JKM Rp42 juta.

​Aonadin (Pengurus RT/RW Cipangramatan, Cikajang): Santunan JKM Rp42 juta.

​Rohaeni (Penerima Manfaat DBHCHT 2026): Santunan JKM Rp42 juta.

Baca Juga:   Baznas Perluas Wilayah Program "Cash for Work" Hingga Garut

​Manan Nurjaman (Penerima Manfaat DBHCHT 2026): Santunan JKM Rp42 juta.
​Pemkab Garut berharap alokasi jaminan sosial ini mampu menahan guncangan ekonomi keluarga yang ditinggalkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok esensial.

​”Kita doakan mudah-mudahan almarhum atau almarhumah yang sudah membantu kita mulai dari kepala desa, BPD, RT/RW, serta masyarakat petani mendapatkan tempat terbaik,” tutur Nurdin. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Gusrajab
previous arrow
next arrow
[metaslider id="36580"]
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *