GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut menangkap US, 34 tahun, residivis kasus penganiayaan yang kembali melakoni kejahatan jalanan. Pria asal Kecamatan Sukaresmi itu dicokok setelah menendang sepeda motor korban dan menodongkan golok sepanjang 40 sentimeter demi merampas dua unit telepon seluler di Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Aksi perampokan terencana itu berlangsung di depan Toko Komputer Perintis, Desa Jayawaras, pada Minggu sore, 4 Oktober 2026. Pelaku membuntut korban yang sedang berkendara, lalu menendang motor korban hingga terhenti mendadak di tepi jalan.
Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Niko N. Adi Putra menyatakan pelaku langsung bertindak brutal begitu korban menghentikan laju kendaraannya.
“Pelaku mengejar kendaraan yang ditumpangi korban, kemudian menendang sepeda motor tersebut. Setelah itu, pelaku turun dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam milik keduanya,” kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Garut, Senin, 12 Oktober 2026.
Di bawah ancaman senjata tajam yang menempel di leher, kedua korban tak berkutik dan terpaksa menyerahkan ponsel mereka. Pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Total kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp 8 juta.
Penyidikan polisi mengungkap latar belakang kelam pelaku. US rupanya belum lama menghirup udara bebas usai mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bandung atas kasus penganiayaan.
“Pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari lapas di Bandung,” ujar Niko.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa sebilah golok 40 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor, jaket hoodie hitam, satu unit ponsel Infinix Smart, serta kotak ponsel iPhone 12 kapasitas 128 GB.
Niko menegaskan kepolisian bakal menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan warga Garut, terutama aksi yang disertai ancaman kekerasan dan senjata tajam.
“Kami mengimbau masyarakat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut agar tetap kondusif,” kata Niko.
Atas tindakan kejahatannya, US kini dijebloskan kembali ke tahanan dan dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Residivis tersebut terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. ***



.png)
















