GOSIPGARUT.ID — Siasat para pengedar narkoba di Kabupaten Garut kian beragam, mulai dari menyembunyikan sabu di dalam truk mainan anak hingga meracik sendiri tembakau sintetis lewat panduan media sosial. Namun, manuver itu patah setelah Kepolisian Resor Garut menggulung 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras sepanjang Agustus 2026.
Dalam operasi sebulan penuh tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mencokok 16 tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa 164,1 gram sabu, 889,33 gram tembakau sintetis, 74,6 gram ganja, serta 10.786 butir obat keras tanpa resep dokter seperti Tramadol, Hexymer, Double Y, dan Trihexyphenidyl.
Kepala Polres Garut Ajun Komisaris Besar Niko N. Adi Putra menyatakan, dari penggagalan peredaran barang haram yang menyasar wilayah perkotaan hingga ke pesisir selatan ini, kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya adiksi.
“Dengan digagalkannya peredaran ini, kami memperkirakan dapat menyelamatkan 5.568 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Niko saat menggelar konferensi pers di Garut, Kamis, 10 September 2026.
Siasat para tersangka terbilang licik. Di Kecamatan Tarogong Kidul pada Ahad, 16 Agustus 2026, polisi menangkap tersangka berinisial DD yang membawa 53 paket sabu seberat 132,87 gram.
Untuk mengelabui petugas saat memetakan lokasi penempelan paket (mapping), DD menunggangi sepeda angin. Ia mengaku mengendarai sepeda atas arahan pemasok bernama akun King114Garut demi imbalan Rp1 juta.
Dua hari berselang, perburuan bergeser ke Garut Selatan. Tim Satresnarkoba menggeledah kediaman seorang perempuan berinisial SN di Kecamatan Pameungpeuk. Di sana, petugas menemukan 32 paket sabu seberat 19,79 gram yang disembunyikan rapi di dalam truk mainan anak berwarna putih.
Barang tersebut dipasok oleh seorang buron berinisial CW untuk diedarkan di kawasan pesisir.
Tak sekadar menjadi pengedar, sebagian pelaku juga nekat memproduksi sendiri barang haram tersebut. Pada Kamis, 3 September 2026, polisi membongkar industri rumahan tembakau sintetis milik tersangka AH di Tarogong Kidul.
Polisi menyita 868,1 gram tembakau sintetis siap edar dan 21 botol cairan kimia racikan. AH mengaku membeli bahan kimia tersebut secara daring dari akun Instagram “MSTR.OFTHEDARKGENKS”, lalu mencampurnya sendiri sebelum dipasarkan kembali lewat media sosial.
Sementara itu, untuk kasus peredaran obat keras, penyidik membekuk tersangka N dan SG di Kecamatan Banyuresmi pada Rabu, 2 September 2026. Dari tangan keduanya, polisi menyita 7.021 tablet ilegal yang didapat dari dua pemasok berbeda yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pengedar sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Adapun para pengedar obat keras dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
“Para pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Niko. ***



.png)











