Berita

Dinas Pendidikan Garut Cari Jalan Keluar bagi Siswa yang Belum Lolos SPMB, Buka Peluang Diskresi Kuota

×

Dinas Pendidikan Garut Cari Jalan Keluar bagi Siswa yang Belum Lolos SPMB, Buka Peluang Diskresi Kuota

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iwan Trisnadiwan, saat menerima warga pendemo soal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.

GOSIPGARUT.ID — Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terus mencari solusi bagi calon peserta didik yang belum memperoleh sekolah dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Salah satu upaya yang kini ditempuh adalah membuka komunikasi dengan berbagai pihak guna mengkaji kemungkinan adanya diskresi terhadap kuota penerimaan siswa, sehingga lebih banyak anak dapat tertampung di sekolah negeri.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iwan Trisnadiwan, mengatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat, terutama orangtua calon peserta didik yang tinggal di sekitar SMP Negeri 1 Garut dan SMP Negeri 2 Garut. Aspirasi tersebut, kata dia, menjadi perhatian pemerintah daerah karena masih ada siswa yang belum mendapatkan sekolah.

Menurut Iwan, Dinas Pendidikan saat ini aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk membahas peluang penambahan kuota melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:   Anggota TNI Garut Berhasil Tangkap Kawanan Begal Jalanan, Barang Bukti Disita

“Kami mencoba berkomunikasi dengan pihak-pihak yang bisa memberikan diskresi berkenaan dengan kuota yang telah ditetapkan. Mudah-mudahan ada diskusi sehingga yang belum terakomodasi bisa mendapatkan solusi dan anak-anak tetap bisa bersekolah,” ujarnya.

Meski membuka ruang komunikasi, Iwan menegaskan seluruh proses SPMB di Kabupaten Garut tetap harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat mengambil kebijakan yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:   Pengembangan Produk Lokal, Barnas Adjidin Yakin Akan Berdampak Positif Terhadap PAD Garut

“Intinya kami tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3. Semua langkah yang dilakukan tetap berada dalam koridor aturan dari pemerintah,” tegas Iwan.

Ia menjelaskan, komunikasi yang dilakukan bukan untuk mengubah aturan, melainkan mencari solusi yang tetap memiliki dasar hukum agar calon peserta didik yang belum tertampung memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan pada tahun ajaran baru.

Persoalan daya tampung sekolah negeri menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Kondisi tersebut memunculkan berbagai aspirasi dari masyarakat yang berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi tanpa mengesampingkan prinsip pemerataan akses pendidikan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga:   Mendapatkan Uang dari Website Portal Berita: Cara Mengoptimalkan Pendapatan Melalui Berita Online

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berharap proses koordinasi yang tengah berlangsung dapat menghasilkan keputusan terbaik. Dengan demikian, calon peserta didik yang hingga kini belum memperoleh sekolah dapat segera terakomodasi sehingga hak mereka untuk mendapatkan layanan pendidikan tetap terpenuhi. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *